
Disetrap.com- Menurut Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjelaskan bahwasannya korupsi adalah secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Hal ini diatur dalam Pasal 2. Perbuatan korupsi dapat pula dimaknai sebagai penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Korupsi dapat terjadi dalam bentuk apapun. Dalam hal ini adalah mengenai aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap).
Sirekap menjadi sorotan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ini. Pasalnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menghitung suara menggunakan aplikasi tersebut, namun justru banyak terjadi kesalahan dalam input jumlah suara. Hal ini tentu menguntungkan salah satu Paslon dan merugikan pihak lainnya. Persoalan inilah yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat hingga saat ini. Terlebih pengadaan dan pengembangan aplikasi Sirekap ini dimungkinkan menggunakan anggaran negara yang besar jumlahnya.
Seperti yang diuraikan oleh Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H., dalam videonya yang diunggah di akun tiktok @mtplf_ menyebut jika terdapat kerugian yang ditimbulkan maka itu termasuk perbuatan korupsi.
“Kalau mengeluarkan anggaran sampai triliunan dan ternyata menimbulkan kegaduhan itu dalam bahasa hukum namanya Kerugian dan kemudian dihentikan maka pertanyaannya, apakah kita tidak mampu membuat aplikasi seperti itu. Kenapa harus ke China? Kenapa harus ke Singapura? Maka menjadi satu pertanyaan besar, salah satu delik korupsi yang paling penting itu adalah satu, Perbuatan Melawan Hukum dan Merugikan Keuangan Negara. Dua unsur ini sangat terpenuhi, mengeluarkan uang banyak tetapi menimbulkan polemik menimbulkan kegaduhan dan itu pidana.”tutur Taufiq yang merupakan Pusat Studi Dan Kajian Anti Korupsi (Puskap FH UNISSULA).
Dr. Taufiq yang merupakan Ketua Pusat Studi dan Kajian Anti Korupsi FH UNISSULA (Puskap FH UNISSULA) meminta kepada para pegiat anti korupsi untuk melaporkan KPU ke KPK.
“Jadi buat temen-temen pegiat anti korupsi, kalau kemarin saya tujukkan kepada tim hukum 01 dan 03, hari ini saya tujukkan pernyataan saya untuk kalian pegiat anti korupsi. Kalau kalian benar-benar pendukung negara ini yang kemarin berdemo teriak-teriak di depan KPK, hari ini saya meminta kalian membawa KPU itu ke KPK. Jadi kalian laporkan KPU ke KPK karena dua unsur korupsi terpenuhi. Salah satunya adalah Perbuatan Melawan Hukum, yang kedua merugikan keuangan negara dan terbukti jelas.” tutur Taufiq.
Bahkan Deputi Kanal Media Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Karania Dharmasaputra juga mengatakan hal serupa yang mana meminta aplikasi Sirekap agar di audit guna mengetahui kejanggalan yang terjadi atau adanya kemungkinan terjadinya korupsi.
Selain korupsi, kejanggalan-kejanggalan lain juga ditemukan dalam aplikasi Sirekap. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bahkan menemukan data sebanyak 80 ribu pemilih dalam satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang mana itu tidak mungkin terjadi. Padahal KPU sendiri merancang agar setiap TPS paling banyak untuk 300 orang pemilih. Bawaslu mendorong KPU memperbaiki data perolehan suara capres-cawapres dalam Sirekap. KPU sudah seharusnya segera berbenah atas persoalan-persoalan ini. Sebab ini berkaitan dengan Pemimpin Negara ini selama 5 tahun kedepan. Jika sistem ini tak kunjung dievaluasi dan tetap terjadi kecurangan-kecurangan/kejanggalan maka akan jadi apa negara ini jika dipimpin oleh seseorang yang curang.
Tinggalkan Komentar