DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

YUSRIL TAK PERLU IKUT CAMPUR SOAL HAK ANGKET

Disetrap.com– Terkait persoalan hak angket yang sedang ramai diperbincangkan publik, Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H., yang merupakan Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia menjelaskan bahwa hak angket telah dilaksanakan sebanyak 5 kali dari masa demokrasi parlementer dan paling banyak dilakukan di era Presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY). Ini memperlihatkan bahwa hak angket bukanlah sesuatu yang luar biasa. Melalui videonya, Taufiq ingin meluruskan bahwa Yusril Izra Mahendra yang partainya tidak memiliki wakil di parlemen tapi dia mengatakan bahwa jangan menggunakan hak angket dan sebagainya. Menurutnya, itu adalah hak yang melekat pada tubuh DPR dan anggota DPR.

Ahli pidana tersebut menjelaskan bahwa hak angket itu sebenarnya adalah hak penyelidikan tentang pelaksanaan Undang-Undang atau kebijakan Pemerintah. Meski pada akhirnya, hak angket ini menjadi embrio munculnya pemakzulan.

“Jadi saya mengingatkan disini Yusril Izra Mahendra, tidak perlu mengajari masyarakat Indonesia. Dia lebih bagus mempraktekkan hukum ketatanegaraannya kenapa partainya nggak pernah lolos. Coba kalo dia itu seorang pemimpin partai yang handal itu partainya lolos.” Tutur Taufiq yang juga seorang akademisi.

“Dan secara pribadi saya sampaikan kepada Pak Yusril baiknya tidak perlulah mencampuri hak elementer anggota DPR, karena menurut saya mereka itu selain memiliki hak dan kewenangan ya memang momentum dan potensi itu ada, karna kalau hak itu tidak digunakan kita akan terjerembab pada bahasa permisif. Masalah nanti ngga papa nanti persatuan, kesatuan dan sebagainya bukan disitu. Pengertian perdamaian itu ya tidak dengan melanggar hukum. Kalau melanggar hukum terus usulnya perdamaian persatuan ya menurut saya itu jauh panggang dari api.” Sambung Taufiq

Di akhir, Taufiq kembali menegaskan hal-hal yang menjadi catatannya yakni partai dari Yusril Izra tidak memiliki wakil di parlemen, hak angket bukan hak hantu yang tiba-tiba ada di ujung pemerintahannya Jokowi.

Tinggalkan Komentar