DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

PERNYATAAN ASRI MENGUATKAN BUKTI KEJAHATAN,BUKAN ADVOKAT NGAKU ADVOKAT

Dalam rilisnya baru-baru ini Asri Purwanti mengakui bahwa dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan yang terjadi pada tahun 2013. Pengakuan ini diungkapkan setelah pihak kepolisian memastikan adanya cukup bukti untuk menetapkan status tersangka terhadapnya.

Dalam keterangannya, Asri Purwanti menjelaskan bahwa pada saat kejadian tersebut, ia belum menjadi seorang advokat. Namun, ia memasang plakat bertuliskan “Advokat” di depan rumahnya. Hal ini membuat Kustini mendatangi Asri dengan maksud meminta bantuan hukum, karena mengira Asri adalah seorang advokat.

Tindakan Asri memasang plakat advokat tersebut menjadi salah satu bukti yang menunjukkan bahwa ia hanya mengaku sebagai advokat meski sebenarnya tidak memiliki status atau lisensi sebagai seorang advokat saat itu.

Asri mengakui bahwa kasus terhadap dirinya tidak segera diproses karena kurangnya bukti. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan lebih lanjut, polisi akhirnya mendapatkan bukti yang cukup kuat untuk menaikkan statusnya menjadi penyidikan Pihak kepolisian memastikan bahwa penetapan status tersangka terhadap Asri telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kasus ini kembali menjadi sorotan karena mandeknya proses hukum setelah asri ditetapkan sebagai tersangka.Dan itu sesuai pernyataan Iptu Ketut sebagai Kanit Polsek Kartosuro saat itu.

JCW meminta proses hukum terhadap Asri Purwanti segera kembali kepada jalurnya. Pihak kepolisian harus berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan adil.

Tinggalkan Komentar