
Ambon, 28 Oktober 2025 – Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H., yang berada di lokasi gardu listrik milik PT PLN (Persero) di Ambon menyampaikan keluhan melalui rekaman video yang diunggah di akun youtubenya Salam Akal Waras Channel. Ia menuntut PLN segera membongkar bangunan tersebut karena berada di atas tanah milik rakyat yang telah direbut berdasarkan Keputusan Nomor 21 Tahun 1950 pada 25 April 2011, dengan masa Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah berakhir sejak 2016.
“Tanah ini dieksekusi pada 25 April 2011 berdasarkan Putusan pengadilan tahun 1950. HGB mereka sudah habis sejak 2016, ada bukti nyata,” ujar Dr. Taufiq
Ia Menegaskan bahwa PLN telah menggunakan tanah tersebut secara gratis selama bertahun-tahun tanpa pembayaran sewa. Ia meminta PLN Wilayah Maluku untuk segera memusnahkan (membongkar) Gardu tanpa perdebatan lebih lanjut. Namun, ia menyebut mendengar informasi bahwa biaya pembongkaran harus ditanggung oleh pemilik tanah.
“Jika biaya pemusnahan ditutup oleh pemilik tanah, kami tidak masalah. Tapi lucu sekali, negara meminta rakyat bayar untuk bangunan yang kami tidak pernah nikmati manfaatnya,” kritiknya, sembari menyindir kebijakan pemerintah. kami meminta dengan “radikal: ramah, terdidik, dan berakal” kepada PLN Untuk membongkar Gardu tersebut dengan damai saja tanpa perlu perdebatan panjang.
Lokasi Gardu disebutkan berada di depan Denpom 15 Ambon. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari PLN Maluku terkait tuntutan tersebut.
Tinggalkan Komentar