
4 November 2025 — Pengadilan Negeri Surakarta Kelas IA Khusus kembali menjadi sorotan publik setelah digelarnya sidang perkara perdata Nomor 211/Pdt.G/2025/PN.Ska pada Selasa, 4 November 2025. Sidang ini merupakan lanjutan dari gugatan Citizen Lawsuit Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh kelompok Tim Alumni UGM Gugat Jokowi (AKUWI) terhadap mantan Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo.
Gugatan tersebut melibatkan lima pihak tergugat, yakni Joko Widodo selaku anggota Dewan Pengarah Danantara sekaligus mantan Presiden Republik Indonesia; Prof. dr. Ova Emilia, M.Med, Sp.OG(K), Ph.D. selaku Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM); Prof. Dr. Wening Udasmoro sebagai Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran; Kepolisian Negara Republik Indonesia; serta Universitas Gadjah Mada sebagai Badan Hukum Milik Negara yang menerbitkan ijazah Joko Widodo.
Perkembangan menarik terjadi ketika Tim Kuasa Hukum Penggugat berhasil mendorong perubahan susunan Majelis Hakim, yang sebelumnya terdiri dari Putu Gde Hariadi, Sutikna, dan Fatarani. Pergantian ini disebut sebagai langkah penting setelah majelis sebelumnya dinilai cenderung memilih penyelesaian praktis tanpa melanjutkan proses pemeriksaan perkara. Menanggapi dinamika tersebut, pihak penggugat juga mengajukan permohonan untuk mengubah mekanisme sidang dari sistem daring (E-Court) menjadi hybrid, agar proses persidangan dapat berlangsung lebih transparan.
Setelah melalui tiga kali mediasi selama bulan Oktober 2025 yang dinyatakan gagal, sidang pun berlanjut dengan agenda pembacaan gugatan oleh Tim Kuasa Hukum AKUWI. Dalam sidang yang turut dihadiri oleh perwakilan hukum dari tiga tergugat pertama, pihak penggugat membacakan gugatan warga negara (Citizen Lawsuit) atas dugaan perbuatan melawan hukum. Gugatan ini diajukan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional warga negara untuk menuntut penyelenggara negara memenuhi kewajiban hukumnya.
Gugatan Warga negara sendiri bukanlah gugatan yang menuntut ganti rugi, melainkan bertujuan memaksa pemerintah agar membuat kebijakan yang berpihak pada kepentingan publik dan menegakkan prinsip akuntabilitas. Keberhasilan tim hukum AKUWI mengendalikan jalannya sidang menunjukkan profesionalisme dan strategi yang matang dalam area hukum nasional, sekaligus membuka babak baru dalam praktik Citizen Lawsuit di Indonesia.
Tinggalkan Komentar