DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

Pendukung Jokowi Diusir Dari Ruang Gelar Perkara Khusus

Jakarta, 16 Desember 2025 – Gelar perkara khusus yang digelar Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025 terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menyisakan beberapa poin menarik dari perspektif tim tersangka, termasuk Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa).

Dilansir dari kanal YouTube “Salam Akal Waras”, Dr. Taufiq mengatakan ada tiga isu utama yang menjadi sorotan dalam gelar perkara tersebut.

Pertama, tiga orang yang mengaku sebagai advokat atau pendukung pihak pelapor diusir dari ruangan karena tidak memiliki legal standing yang jelas. Mereka tidak membawa surat kuasa atau surat tugas resmi sesuai Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019. Salah satu di antaranya digambarkan berpenampilan khas dengan rambut jabrik. Kejadian ini disebut sebagai “berita gembira” karena menunjukkan ketegasan aturan dalam forum gelar perkara khusus.

Kedua, ijazah Jokowi yang diperlihatkan penyidik kepada peserta hanya ditunjukkan sekilas, tanpa boleh dipegang atau diperiksa secara mendalam. Ijazah tersebut disebut identik dengan versi yang pernah diposting oleh akun Dian Sandi pada 1 April 2025, lengkap dengan kondisi robek dan foto grayscale yang dipertanyakan keasliannya mengingat usia dokumen sudah puluhan tahun. Prof. Toto Saksono dan Ridho Rahmadi, yang hadir, menyatakan ada kejanggalan, seperti foto yang tidak sesuai dengan karakteristik asli.

Ketiga, tim tersangka merasa optimistis menjelang sidang citizen lawsuit di Pengadilan Negeri Surakarta pada 23 Desember 2025 pukul 10.00 WIB. Mereka berencana menghadirkan bukti pembanding berupa ijazah asli dari alumni Fakultas Kehutanan UGM, lengkap dengan pemiliknya sebagai saksi. Selain itu, akan ada ahli seperti Refly Harun (sebagai pakar tata negara), serta saksi lain termasuk mantan pejabat tinggi kepolisian dan wartawan senior. Tim ini, yang disebut “Bala RRT” (Barisan Pembela Roy, Rismon, Tifa), mengajak pendukung untuk hadir langsung di pengadilan guna menyaksikan pembuktian.

Gelar perkara khusus ini sendiri digelar atas permintaan tim tersangka untuk memastikan transparansi proses penyidikan. Namun, dari sisi tim tersebut, hasilnya justru memperkuat keyakinan bahwa ijazah yang ditunjukkan “tidak ada yang istimewa” dan sama dengan versi yang selama ini dianalisis sebagai diduga bermasalah.

Sidang lanjutan di PN Surakarta diharapkan menjadi panggung pembuktian utama, di mana eksepsi dari pihak Jokowi, rektor UGM, dan lainnya telah ditolak melalui putusan sela pada 9 Desember 2025. Publik diminta tetap mengikuti perkembangan dengan akal sehat.

Tinggalkan Komentar