
Surakarta, 17 Desember 2025 ā Dilansir dari akun Youtube “Akal Waras” Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H. kedatangan Tamu Seorang Mantan Presiden Mahasiswa Unisri bernama Raffi, yang pada saat itu ingin berkonsultasi kepada Dr. Taufiq mengenai tindakan aparat yang menangkap berbagai aktivis demonstran tidak sesuai prosedur hukum.
Gelombang protes dari kalangan aktivis mahasiswa dan organisasi masyarakat sipil kembali mencuat menyusul penangkapan tiga orang aktivis di Magelang pada 15 Desember 2025. Ketiganya, yaitu Enrille Championy Geniosa (alumnus Universitas Tidar/ Untidar dan aktivis Ruang Juang), Muhammad Azhar Fauzan (mahasiswa Prodi Peternakan Untidar), serta Purnomo Yogi Antoro (mahasiswa Prodi Ilmu Komunikasi Untidar), ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Magelang Kota atas dugaan penghasutan dan penyebaran informasi bohong terkait kerusuhan demonstrasi pada 29 Agustus 2025.
Penangkapan dilakukan secara serentak di lokasi berbeda: Enrille di rumahnya di Menowo, Magelang Tengah; Azhar di indekosnya; dan Yogi di sebuah SPBU di Magelang Utara. Mereka dijerat Pasal 160 dan/atau 161 KUHP tentang penghasutan, serta Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45A ayat (3) jo Pasal 28 ayat (3) UU ITE (sebagaimana diubah melalui UU Nomor 1 Tahun 2024).
Kerusuhan pada 29 Agustus 2025 merupakan bagian dari gelombang demonstrasi nasional yang dipicu solidaritas atas tewasnya Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang dilindas kendaraan taktis Brimob Polri saat aksi di Jakarta sehari sebelumnya. Demo di Magelang berujung ricuh dengan pengrusakan fasilitas, termasuk di markas Polres setempat. Aktivis menegaskan bahwa aksi awalnya damai untuk menyuarakan aspirasi rakyat, bukan anarkis.
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Mahasiswa Untidar mendesak pembebasan ketiganya, menyebut mereka sebagai individu aktif dalam kegiatan sosial, diskusi publik, dan gerakan kemanusiaan. “Mereka bukan dalang kerusuhan atau penyebar kebencian seperti yang dituduhkan,” ujar Ketua BEM KM Untidar, Achmad Rizky Airlangga, dalam keterangan tertulis.
Pendamping hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta menyoroti dugaan pelanggaran prosedur, termasuk penetapan tersangka tanpa pemeriksaan awal sebagai saksi, yang bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Putusan tersebut memperluas objek praperadilan mencakup sah atau tidaknya penetapan tersangka, serta mensyaratkan minimal dua alat bukti dan pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu untuk menjamin hak asasi manusia.
Aktivis seperti Raffi, mantan ketua BEM Fakultas Hukum di salah satu universitas di Solo, yang juga terlibat dalam tim advokasi, menyatakan kekecewaan atas proses ini. Ia menunjukkan adanya indikasi provokator eksternal dalam kerusuhan, seperti penggunaan bom molotov dengan bahan etanol dan sumbu seragam yang ditemukan di beberapa kota, yang tidak mungkin diracik oleh mahasiswa biasa.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan kriminalisasi terhadap aktivis pasca-demo Agustus 2025, yang meluas ke Semarang dan daerah lain. Kelompok masyarakat sipil mendesak upaya hukum seperti praperadilan dan pengaduan ke Propam, serta menyerukan aparatur negara menghormati kebebasan berekspresi sebagai pilar demokrasi.
Tinggalkan Komentar