DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

Gugatan Taufiq Banyak Dukungan Pakar Hukum

Surakarta, 18 Desember 2025 – Kuasa hukum penggugat dalam perkara citizen lawsuit (CLS) keabsahan ijazah sarjana Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Muhammad Taufiq, kembali mengajak masyarakat untuk menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta pada Selasa, 23 Desember 2025 pukul 10.00 WIB.

Dalam video yang direkam langsung di depan gedung PN Surakarta, Taufiq menyampaikan harapannya agar sidang yang bersifat terbuka untuk umum ini dipenuhi oleh masyarakat yang mendukung transparansi dan keadilan.

“Sidang ini offline, sidang fisik langsung. Datanglah ke Pengadilan Negeri Surakarta untuk memberikan dukungan moral. Bawa KTP saja, karena sidang terbuka untuk publik,” ujar Taufiq dalam video tersebut.

Ia menekankan bahwa agenda sidang mendatang adalah pembuktian bukti surat dari pihak penggugat, sebagaimana ditetapkan dalam putusan sela PN Surakarta pada 9 Desember 2025 lalu. Putusan tersebut menolak eksepsi dari para tergugat, termasuk Jokowi sebagai Tergugat I, dan menyatakan PN Surakarta berwenang mengadili perkara nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt.

Taufiq juga menyebut dukungan dari sejumlah pakar hukum, seperti Prof. Jimly Asshiddiqie, Prof. Reza Indragiri, Prof. Indra Giri, serta akademisi UGM seperti Prof. Tanoesoedibjo dan Insinyur Bagaskara, yang menilai proses perdata di PN Surakarta sebagai forum tepat untuk memeriksa keaslian ijazah Jokowi.

“Kami akan menghadirkan saksi-saksi kunci, termasuk mantan pejabat tinggi kepolisian berpangkat jenderal bintang tiga, wartawan nasional terkenal, serta alumni Fakultas Kehutanan UGM yang akan membawa ijazah pembanding dari era yang sama,” tambah Taufiq.

Ia mengkritik penayangan ijazah Jokowi dalam gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya baru-baru ini, yang menurutnya tidak jauh berbeda dari versi yang beredar di media sosial dan diduga memiliki kejanggalan, seperti foto yang terlihat baru meski ijazah berusia puluhan tahun.

Taufiq juga merespons pernyataan Jokowi dalam wawancara eksklusif Kompas TV yang menyatakan siap menunjukkan ijazah asli di pengadilan. “Kalau memang asli, tunjukkan di sini. Asli itu hanya satu. Kalau tidak ditunjukkan, maka ini menjadi pertanyaan besar bagi integritas negara hukum kita,” tegasnya.

Sidang ini diprediksi akan disiarkan langsung oleh beberapa stasiun televisi nasional. Taufiq berharap kehadiran masyarakat dapat mendorong proses hukum yang transparan dan adil.

Perkara CLS ini diajukan oleh alumni UGM, dengan tergugat utama Jokowi, Rektor UGM dan pihak terkait lainnya. Sejumlah pakar menyatakan bahwa pembuktian perdata seperti ini lebih tepat daripada ranah pidana untuk menguji keaslian dokumen pendidikan.

Tinggalkan Komentar