
Surakarta, 23 Desember 2025 – Pengadilan Negeri Surakarta menggelar sidang Pembuktian Surat gugatan Citizen Lawsuit nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt. Perkara ini murni menyoal dugaan ketidaksesuaian dan keaslian ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada tahun 1985.
Tim AKUWI Menegaskan bahwa sidang ini bersifat terbuka untuk umum yang artinya seluruh warga masyarakat berhak hadir dan menyaksikan langsung proses persidangan di PN Surakarta, hal tersebut merupakan prinsip transparansi dan akuntabilitas peradilan.
Ia menekankan bahwa agenda sidang pembuktian bukti surat dari pihak penggugat, sebagaimana ditetapkan dalam putusan sela PN Surakarta pada 9 Desember 2025 lalu. Putusan tersebut menolak eksepsi dari para tergugat, termasuk Jokowi sebagai Tergugat I, dan menyatakan PN Surakarta berwenang mengadili perkara nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt.
Taufiq juga menyebut dukungan dari sejumlah pakar hukum, seperti Prof. Jimly Asshiddiqie, Prof. Reza Indragiri yang menilai proses perdata di PN Surakarta sebagai forum tepat untuk memeriksa keaslian ijazah Jokowi.
“Kami akan menghadirkan saksi-saksi kunci, termasuk mantan pejabat tinggi kepolisian berpangkat jenderal bintang tiga, wartawan nasional terkenal, serta alumni Fakultas Kehutanan UGM yang akan membawa ijazah pembanding dari era yang sama,” tambah Taufiq. Ia juga merespons pernyataan Jokowi dalam wawancara eksklusif Kompas TV yang menyatakan siap menunjukkan ijazah asli di pengadilan. “Kalau memang asli, tunjukkan di sini. Asli itu hanya satu. Kalau tidak ditunjukkan, maka ini menjadi pertanyaan besar bagi integritas negara hukum kita,” tegasnya.
Tinggalkan Komentar