Tak Menerapkan Protokol Covid-19 pada Penumpang. Maskapai Lion Air Disomasi!

Source : Disetrap.com

Tak menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 Maskapai Lion Air disomasi. pelanggan Lion Group yang melakukan perjalanan penerbangan nasional menggunakan maskapai penerbangan Batik Air pada hari Jumat tanggal 17 Juli 2020 dari Balikpapan Sepinggan (BPN) ke Jakarta Cengkareng (CGK). Dikarenakan Pandemi yang saat ini terjadi, maka protokol kesehatan yang ada di fasilitas umum khususnya di moda transportasi umum harus dilaksanakan, sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19). selaku pelanggan moda transportasi umum, demi kebaikan bersama telah berusaha sebaik mungkin untuk memenuhi persyaratan yang diberikan oleh Lion Group dan juga mengikuti Protokol Kesehatan yang diwajibkan oleh Pemerintah.

“Menjaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain untuk menghindari terkena droplet dari orang yang bicara, batuk, atau bersin, serta menghindari kerumunan, keramaian, dan berdesakan. Jika tidak memungkinkan melakukan jaga jarak maka dapat dilakukan berbagai rekayasa administrasi dan teknis lainnya. Rekayasa administrasi dapat berupa pembatasan jumlah orang, pengaturan jadwal, dan sebagainya. Sedangkan rekayasa teknis antara lain dapat berupa pembuatan partisi, pengaturan jalur masuk dan keluar, dan lain sebagainya.” Ujar M Taufiq.

M Taufiq Menduga ada penyelewengan atau kelalaian terhadap penerapan protokol kesehatan yang telah di tetapkan oleh pemerintah bagi penumpang maskapai lion air.

“kami menemukan fakta bahwa justru dari pihak maskapai penerbangan yang melakukan penyelewengan atau lalai terhadap aturan tentang protokol kesehatan yang diberlakukan. kami sebagai pelanggan Batik Air mendapatkan kursi penumpang yang tidak sesuai dengan protokol kesehatan yang mewajibkan untuk melakukan Jaga Jarak, bahwa kami mendapatkan nomor kursi 21C yang mana sejajar dengan kursi nomor 21B dan 21A, yang mana kursi tersebut terisi oleh penumpang tanpa adanya jarak diantara ketiga-tiganya dan jelas karena pembagian kursi tersebut akan membahayakan kesehatan penumpang seharusnya maskapai wajib membatasi jumlah penumpang sehingga protokol kesehatan masih tetap bisa dilakukan akibat kelalaian tersebut, kesehatan para penumpang ditengah pandemi dan melakukan perjalanan udara menggunakan maskapai penerbangan dari Lion Group khususnya Batik Air menjadi terancam dan beresiko tinggi untuk menjadi klaster baru penyebaran virus.” Tutup Ahli Pidana tersebut (28/07/2020).

Adapun M Taufiq melayangkan somasi bahwa berdasarkan :

UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

  • Pasal 4 huruf c. “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”.
  • Pasal 4 huruf d. “hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan
  • Pasal 4 huruf h “hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
  • Pasal 7 huruf b “memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan
  • Pasal 7 huruf c “memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif

Tinggalkan Komentar