Pembunuhan Berencana Berujung Terkuaknya Klinik Aborsi Illegal.

source: disetrap.com

Rabu (19/08) — Pembunuhan berencana berujung terkuaknya Klinik Aborsi Illegal di Jalan Raden Saleh, Senen, Jakarta Pusat. Berawal dari kasus pembunuhan berencana yang didalangi oleh tersangka berinisial SS. Tersangka SS dihamili oleh pengusaha roti asal Taiwan yang bernama Hsu Ming, lalu SS melakukan pembunuhan terhadap Hsu Ming karena enggan bertanggungjawab atas perbuatannya dan meminta SS untuk menggugurkan kandungannya di klinik illegal tersebut.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan bahwa sebenarnya klinik tersebut memiliki izin resmi dan telah beroperasi selama kurang lebih lima tahun, namun disalahgunakan untuk menjadi tempat aborsi.

Berdasarkan catatan daftar pasien dalam kurun waktu Januari 2019 hingga 10 April 2020 terdapat 2.638 pasien yang melakukan aborsi di klinik tersebut. Mekanisme praktik aborsi di klinik tersebut dimulai saat pasien menghubungi call center atau datang langsung ke lokasi. Setelahnya, dilakukan proses pendaftaran dilanjutkan dengan pemeriksaan awal terhadap kandungan pasien.

Klinik aborsi illegal ini memusnahkan barang bukti dengan cara memberikan larutan kepada janin bayi. Setelah larut, janin tersebut kemudian dibuang melalui kloset.

Dalam kasus ini terdapat 17 tersangka yang sudah diamankan dengan peran berbeda. Enam tersangka merupakan tenaga medis yaitu dokter dan perawat. Empat tersangka merupakan pengelola klinik dengan peran sebagai negosiator dan pengurus keluar masuknya uang. Empat tersangka lainnya berperan sebagai tukang antar jemput pasien, membelikan obat, dan membersihkan janin. Sementara sisanya berupa tiga orang tersangka merupakan pasien yang telah melakukan aborsi di klinik tersebut.

Para tersangka dijerat Pasal 299 dan/atau Pasal 346 dan/atau Pasal 348 ayat (1) dan/atau Pasal 349 KUHP dan/atau Pasal 194 jo Pasal 75 UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan/atau Pasal 77A jo pasal 45A UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Tinggalkan Komentar