Disetrap.com- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memperbarui data kasus virus corona atau COVID-19 di wilayah Jateng hari ini. Data yang diperbarui pada hari ini tercatat sebanyak 17.110 kasus positif virus COVID-19. Data tersebut diperoleh dari Dinas Kesehatan Jawa Tengah dan diunggah di website corona.jatengprov.go.id, pada Rabu (9/9/2020).
Dari data tersebut, perinciannya sebanyak 2.759 terkonfirmasi positif COVID-19 yang dirawat, 12.763 sembuh, dan 1.588 pasien meninggal. Jika dibandingkan data sebelumnya, jumlah kasus positif COVID-19 di Jateng bertambah sebanyak 623 kasus. Kemudian penambahan pasien yang dirawat sebanyak 48 kasus, kasus sembuh bertambah 152 orang, dan kasus meninggal bertambah 63 orang.
Selain itu, data suspek COVID-19 di Jateng sebanyak 1.405 kasus, sedangkan jumlah kasus probable di Jateng yakni sebanyak 1.158 kasus. Jika dibandingkan data sebelumnya, suspek COVID-19 bertambah 285 kasus, sedangkan jumlah pasien probable berkurang 295 kasus.
Istilah ‘suspek dan probable’ tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Oleh karenanya tidak ada lagi istilah pasien dalam pengawasan (PDP), orang dalam pemantauan (ODP), ataupun orang tanpa gejala (OTG).
“Kita menyebutkan kasus suspek apabila ada kriteria sebagai berikut, salah satu di antaranya, pertama, orang dengan ISPA yang akut dan dalam 14 hari terakhir sebelum timbulnya gejala ini dia melaksanakan perjalanan atau tinggal di daerah di mana dilaporkan transmisi lokal terjadi,” tutur juru bicara pemerintah terkait penanganan COVID-19, Achmad Yurianto, dalam jumpa pers yang disiarkan di YouTube BNPB, pada Rabu (15/7).
Selanjutnya, yang dimaksud kasus Probable yaitu orang yang diyakini sebagai suspek dengan ISPA Berat atau gagal nafas akibat aveoli paru-paru penuh cairan (ARDS) atau meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan COVID-19 DAN belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.
Pada kasus probable atau konfirmasi yang bergejala (simptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala. Pada kasus konfirmasi yang tidak bergejala (asimptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum dan 14 hari setelah tanggal pengambilan spesimen kasus konfirmasi.