DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

Tanggapan Somasi dari Maskapai PT. Lion Airlines Ngawur

Disetrap.com- Tak menerapkan protokol kesehatan dengan benar saat pandemi berlangsung Maskapai Lion Air mendapatkan somasi (21/7/2010). Pelanggan Lion Air Group yang melakukan penerbangan nasional menggunakan maskapai Batik Air pada Jumat  (17/7/2010) lalu rute  Balikpapan Sepinggan (BPN) menuju Jakarta Cengkareng (CKG) merasa kecewa karena penerbangan tidak menerapkan protokol kesehatan dengan benar.

M Taufiq selaku pelanggan moda transportasi udara merasa kecewa karena pihak pengelola tidak menerapkan protokol kesehatan tersebut, Beliau menduga ada penyelewengan atau kelalaian terhadap penerapan protokol kesehatan yang telah di tetapkan oleh pemerintah bagi penumpang maskapai lion air.

“kami menemukan fakta bahwa justru dari pihak maskapai penerbangan yang melakukan penyelewengan atau lalai terhadap aturan tentang protokol kesehatan yang diberlakukan. kami sebagai pelanggan Batik Air mendapatkan kursi penumpang yang tidak sesuai dengan protokol kesehatan yang mewajibkan untuk melakukan Jaga Jarak, bahwa kami mendapatkan nomor kursi 21C yang mana sejajar dengan kursi nomor 21B dan 21A, yang mana kursi tersebut terisi oleh penumpang tanpa adanya jarak diantara ketiga-tiganya dan jelas karena pembagian kursi tersebut akan membahayakan kesehatan penumpang seharusnya maskapai wajib membatasi jumlah penumpang sehingga protokol kesehatan masih tetap bisa dilakukan akibat kelalaian tersebut, kesehatan para penumpang ditengah pandemi dan melakukan perjalanan udara menggunakan maskapai penerbangan dari Lion Group khususnya Batik Air menjadi terancam dan beresiko tinggi untuk menjadi klaster baru penyebaran virus.” Terang Dr. Muhammad Taufik yang juga merupakan Ahli Pidana tersebut (28/07/2020).

Bahwa berdasarkan Keputusan Menkes RI No. HK. 01.07/MENKES/382/2020 tentang protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, Bab III  angka 6 poin C tempat dan fasilitas umum jelas disebutkan bahwa bagi pengelola moda transportasi baik darat, laut, udara, dan perkeretaapian wajib memastikan jaga jarak dengan berbagai cara, seperti :

  1. pengaturan jumlah dan pembatasan jumlah penumpang;
  2. penerapan jarak minimal 1 meter dengan orang lain;
  3. Mengatur jam operasional agar tidak terjadi penumpukan penumpang;
  4. Jika penerapan jaga jarak tidak dapat diterapkan dapat dilakukan rekayasa administrasi atau teknis lainnya seperti pemasangan pembatas/ tabir kaca bagi pekerja di moda transportasi, menggunakan tambahan pelindung wajah (faceshield), pengaturan jumlah penumpang, dan lain-lain.

Setelah menerima somasi, pihak maskapai Lion Air memberikan tanggapan atas somasinya.

“Penumpang rombongan (apalagi dalam jumlah besar) tentu memesan tiket untuk terbang dalam pesawat yang sama yang mengakibatkan tidak dapat dihindarinya kelebihan kapasitas penumpang yang ditentukan”

“Disamping itu dengan tipe pesawat Airbus 320-200 secara desain tidak memungkinkan untuk mengosongkan semua seat tengah walapun pesawat terisi 70% dari kapasitas maksimal” terang Achmad Fuzan selaku corporate lawyer PT.Lion Airlines melalui tanggapan somasinya (18/9/2020).

Menurut M Taufiq, tanggapan somasi tersebut sangatlah ngawur, karena tanggapan somasi tersebut sama sekali tidak mengacu kepada Keputusan Menkes RI No. HK. 01.07/MENKES/382/2020 tentang protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Dengan tidak adanya pengaturan jarak dan pembatasan jumlah penumpang sudah jelas dinilai sangat membahayakan kesehatan penumpang maskapai tersebut. []

Tinggalkan Komentar