Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Di Banyuanyar, Belum Menemui Kejelasan

Disetrap.com- Sidang lanjutan kasus pembunuhan di Banyuanyar yang dilakukan oleh terdakwa (AM) terhadap dua korban Sunarno alias Subur dan Triyani alias Tyas telah memasuki tahap ketiga dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang agenda saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri Surakarta, Kamis tanggal (24/9/2020).

Pada persidangan tersebut terjadi perubahan susunan saksi yang dihadirkan oleh JPU. Yang mana dalam susunan saksi tersebut belum diketahui sebelumnya oleh Tim Penasehat Hukum terdakwa.

“Saksi yang dihadirkan JPU dalam sidang tersebut adalah linmas, polisi dan istri korban Sunarno alias subur. Totalnya ada 3 (tiga) saksi”. terang Tim Penasehat Hukum terdakwa (AM).

Menurut saksi polisi yang melakukan penangkapan terhadap (AM), terdakwa (AM) disebut memberikan keterangan yang sangat berbeda pada saat dilakukan penangkapan dan pada saat dimintai keterangan dalam BAP juga dalam dakwaanya.

Menurut saksi polisi saat melakukan penangkapan terhadap (AM), terdakwa AM memberikan keterangan bahwa terdakwa melakukan pembunuhan terhadap korban dikarenakan masalah hutang-piutang, namun saat memberikan keterangan dalam BAP terdakwa mengatakan bahwa korban memberikan uang kepada terdakwa karena alasan untuk penggandaan uang.

Dengan keterangan ketiga saksi tersebut Tim Penasehat Hukum terdakwa mengatakan bahwa ketiga saksi tersebut tidak ada yang mengetahui persis motif dan modus dari terdakwa (AM) yang diduga melakukan pembunuhan kepada kedua korbannya.

 “Ketiga saksi tersebut saat persidangan menjelaskan perihal seputar kondisi tempat kejadian perkara, proses penangkapan dan petunjuk-petunjuk terkait kasus pembunuhan tersebut. Namun dari ketiga saksi tersebut tidak ada yang bisa menjelaskan atau menerangkan terkait bagaimana motif dan modus dari terdakwa (AM) yang diduga melakukan pembunuhan kepada korban Sunarno alias Subur dan Triyani alias Tyas. Tutur Tim Penasehat Hukum terdakwa []

Tinggalkan Komentar