Pernyataan Moeldoko Dan Ganjar dikatakan Ngawur: Ini Tanggapan Pakar Pidana

Foto : Jenderal (Purn) Moeldoko, kepala kantor staf kepresidenan

Disetrap.com- Pernyataan yang disampaikan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko, bahwa rumah sakit sengaja memberi status Covid-19 kepada pasien yang meninggal. Hal tersebut dilakukan agar rumah sakit bisa mendapatkan anggaran pemerintah. Pernyataan itu kemudian diikuti oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Menanggapi pernyataan kedua pejabat politik tersebut pakar pidana yang mengajar di sejumlah perguruan tinggi di Indonesia. Dr.Muhammad Taufiq.SH MH menyebut Moeldoko dan Ganjar ngawur.

Foto : Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H (Pakar Hukum Pidana)

“Keduanya bisa disebut menyebar hoax pasalnya pernyataan mereka blunder,” ujar Dr. Taufiq .

Taufiq menambahkan, akibat menyebar hoax bisa dipidanakan. Contohnya kasus Ratna Sarumpaet, karena terbukti menyebar hoax dia dipidana 3 tahun penjara.

Rumah Sakit memiliki pedoman yakni Kemenkes No.HK.01.07/MENKES/413/2020 Tentang Pedoman Dan Pencegahan Corona Virus tertanggal 13 Juli 2020 yang diteken Menkes Terawan Agung Putranto. Jadi mekanisme suspect itu harus ada agar tidak menyebar ke mana mana. Taufiq menilai itu cermin kepanikan negara melihat Indonesia berada di peringkat kedua di ASEAN sesudah Philipina. Padahal Indonesia sudah menggelontorkan dana 800 trilyun tapi tak jelas ke mana rimbanya.?

“Di sisi lain APD (Alat Pelindung Diri) dan fasilitas untuk nakes juga minim. Jumlah dokter yang meninggal 130 orang, itu paling banyak di ASEAN. Itu cermin negara tidak sungguh-sungguh,” jelas Dr. Taufiq.

Bahkan ia menilai penggunaan anggaran 800 trilyun itu lebih banyak untuk nambal utang yang tidak ada hubungan dengan Covid 19.

Maka dari awal mereka memproteksi dengan Perpu agar penyelewengan dana covid tidak bisa dituntut.

Ia juga menyarankan PB IDI lewat bidang hukum untuk mensomasi Moeldoko dan Ganjar sebagai telah menyebar hoax soal pasien pura-pura berstatus covid agar Rumah Sakit dapat duit.[]

Tinggalkan Komentar