Aurellia Quraty Aini, seorang calon anggota Paskibra Tangerang Selatan meninggal dunia diduga akibat mengalami penganiayaan dan kekerasan selama pelatihan.
Sebagai calon anggota Paskibra, Aurel menjalani pembekalan dan pelatihan pengibaran bendera untuk lingkup daerah Tangerang Selatan.
HUT RI yang seharusnya diisi dengan kegiatan-kegiatan yang menuju kepada kecintaan terhadap negara, harus terselip berita duka karena adanya dugaan kekerasan selama pelatihan.
Jasa Putra sebagai komisioner KPAI memberikan pernyataan bahwa disiplin bukan bermakna kekerasan. Dengan peristiwa ini, KPAI ingin mengungatkan pentingnya pedoman Child Safe Guarding agar anak-anak dipastikan aman dalam situasi yang terkontrol. Tiga kode etik berkegiatan dengan anak yakni tidak melakukan kekerasan fisik, tidak memalukan anak, dan tidak sendirian dengan anak di tempat sepi.
Berdasarkan keterangan yang dikutip dari Detik.com Sri Wahyuniarti ibunda Aurellia mengatakan bahwa Aurel memiliki luka lebam selama pelatihan karena dicubit seniornya. Wahyuniarti menilai ada aturan yang dilanggar oleh senior Aurel selama pembekalan dan pelatihan.
Selain cubitan, Wahyuniarti mengatakan bahwa anaknya juga pernah ditampar. Ada pula pemberlakuan hukuman push up kepal. Padalah menurutnya, militer pun tidak asal-asalan saat memberlakukan push up kepal.
Ada pula tindakan senior yang merobek buku harian selama 22 hari miliknya dan memerintahkan dirinya untuk menulis ulang isi buku harian tersebut.
Gadis kelas XI MIPA 3 dari SMA Islam Al Azhar BSD ini mengembuskan napas terakhir pada Kamis (1/8/2019) di kediamannya di Taman Royal 2, Cipondoh, Tangerang. Pihak keluarga sempat membawa Aurel ke rumah sakit setelah sempat terjatuh tak sadarkan diri di rumahnya.
HUT RI hendaknya diisi dengan kegiata-kegiatan yang menggunggah semangat pemuda untuk mencintai negaranya. Pembekalan dan pelatihan Paskibra hendaknya memperhatikan kesehatan dan keselamatan calon anggotanya. Bahkan sesuai keterangan ibunda Aurel, di militer pun tak sewenang-wenang memberlakukan hukuman push up kepal.
Selain itu, media-media berita hendaknya memperhatikan penggunaan antara Paskibraka dan Paskibra. Paskibraka adalah sebutan khusus untuk Pasukan Pengibar Bendera Pusaka yang berada di Istana Negara saat upacara hari kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus. Sedangkan Paskibra digunakan bagi Pasukan Pengebar Bendera yang berada di tingkat provinsi/kota dan sekolah. (hw)