DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

Dr.Muhammad Taufiq: Rumah Tempat Kejadian Pembunuhan Harus Diungkap

Foto : Dr Muhammad Taufiq, SH.MH, Presiden Association Criminal Law Expert (ACLE).

Disetrap.com- Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menyebutkan bahwa timnya sudah lebih dari tiga kali mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) yang berada di sepanjang Km 50 dan beberapa kilometer setelahnya.

Dikatakan, “lima titik tempat kejadian saya bersama tim datangi, termasuk rumah yang dijadikan tempat kejadian,” ujar Presiden Association Criminal Law Expert (ACLE) Dr Muhammad Taufiq, SH.MH, mengutip pernyataan Komisoner Komanas HAM Choirul Anam.

Taufiq melanjutkan, disini berarti rumah dimaksud menjadi salah satu TKP, sebab disebutkan, “termasuk rumah yang dijadikan tempat kejadian”. 

“Dengan demikian mengacu kepada temuan Komnas HAM dengan disebutkan adanya rumah yang dijadikan tempat kejadian, maka kejadian apa yang terjadi dirumah tersebut? Apakah rumah itu sebagai TKP terakhir?” ungkap Taufiq.

Sedangkan menurut versi Kepolisian menyebutkan KM 51+200 sebagai TKP terakhir, disitu empat anggota FPI itu ditembak anggota polisi karena mencoba merebut pistol.

“Disini, argumentasi pihak Kepolisian yang mengatakan bahwa anggota laskar FPI telah berupaya merebut pistol dan oleh karena itu dilakukan tindakan tegas berupa penembakan yang menyebabkan kematian, patut dipertanyakan,” katanya.

Oleh karena itu, Komnas HAM perlu menggali lebih lanjut apa sebenarnya yang terjadi, dimulai dari pembuntutan yang berujung penembakan dan keberadaan rumah tempat kejadian.

“Rumah tersebut mengapa menjadi salah satu tempat kejadian, siapa yang mengarahkan atau memberi perintah ke rumah tersebut. Apa sebenarnya yang terjadi di rumah tersebut? Tidak kalah penting, siapa pemilik rumah tersebut?” ungkap pakar Hukum Pidana itu.[]

Tinggalkan Komentar