
Gus Cholil (57), terdakwa kasus pembunuhan sadis di rumah kontrakan Jalan Pleret Utama No. 33 RT 05 RW 12, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari telah divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Priyanto, SH., M.Hum. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Solo, Jawa tengah, pada Selasa (05/01/2020).

Dalam sidang tersebut, Gus Cholil dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Sunamo dan Triyani sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.
“Menjatuhkan hukuman seumur hidup”, ujar Priyanto saat membacakan vonis.Adapun vonis tersebut dijatuhkan hakim dengan menimbang hal yang memberatkan bagi terdakwa yakni terdakwa dalam pemeriksaan persidangan tidak mengakui telah membunuh kedua korban, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, dan perbuatan yang dilakukan terdakwa termasuk perbuatan sadis yang menghilangkan nyawa korban. Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada terdakwa usai menghabisi nyawa dua rekannya secara sadis dengan cara meracun hingga menewaskan Triyani dan Sunarno.
Kronologi kasus
Korban adalah Sunarno (49 tahun), warga Perumahan Griya Cileduk Blok U No. 1 Paninggilan Utara, Cileduk, Kota Tangerang dan Triyani (36), warga Winong, Mlokomanis Wetan, Ngadirojo, Wonogiri. Diketahui pada awalnya, terdakwa telah meminjam uang kepada korban Sunarmo sebanyak Rp700 juta.
Selanjutnya terdakwa mendatangi kontrakan korban untuk melaksanakan ritual yang biasa terdakwa dan korban I Sunarno lakukan. Dari awal terdakwa memang telah merencanakan aksi pembunuhan kepada korban. Niat pembunuhan tersebut didasari motif agar terdakwa tidak perlu mengembalikan uang milik korban.
Terdakwa meminta korban II yakni Triyani untuk membuat jus dengan racikan yang telah diperintahkan oleh terdakwa. Tanpa sepengatahuan kedua korban, jus tersebut telah dicampur dengan racun tikus. Kedua korban lantas meregang nyawa seusai meminum jus yang lebih lanjut diketahui mengandung senyawa racun sianida.
Jasad kedua korban ditemukan dalam kondisi telanjang bulat. Setelah melancarkan aksinya, terdakwa lalu meninggalkan tempat kejadian dan keesokkan harinya ditangkap polisi di Bandara Internasional Adi Soemarmo.
Sementara itu, Tim kuasa hukum terdakwa Lieonad Juniar Utomo saat ditemui usai sidang menyampaikan putusan itu kepada klien-nya yang saat ini berada di Rumah Tahanan (Rutan) Solo.

Menurutnya, ia memiliki waktu tujuh hari untuk melakukan analisa putusan tersebut. Ia menyebut putusan itu tidak mengakomodasi satu ruang yang meringankan terdakwa. Padahal, ia telah menjabarkan analisa-analisa yang meringankan dalam pledoi atau pembelaan.
“Kami segera mendiskusikan dengan klien untuk menentukan upaya hukum atau menerima. Rencana banding kami belum bisa memutuskan, itu hak dari klien,” jelasnya.
Pihak terdakwa dengan Penasehat hukumnya juga telah menyampaikan pembelaan agar terdakwa dapat diberikan keringanan hukuman.[]
Majelis Hakim:
- Hakim Ketua : Priyanto, SH., M.Hum
- Hakim anggota : Pandu Budiono, SH.,MH
- Hakim anggota : Heru Budyanto, SH.,MH
Jaksa Penuntut Umum (JPU):
- Andi Chaerul Sofyan, S.H, MH.
- Irfan Susilo, S.H.
- Endang Pujiastuti, S.H.
Panitera :
- Gustiyawati, SH.
Tim Penasehat Hukum Terdakwa
- Dr.Muhammad Taufiq S.H.,M.H
- Lieonad Juniar Utomo, S.H.,M.H
- Pandji Ndaru Sonatra, S.H .,MH
- Kartika Nurlita DA, SH
- Anita Setyawati, S.H
Tinggalkan Komentar