Sepanjang Tidak Ada Lock Down Tidak Bisa Seseorang Dipidana Dengan Alasan PSBB

Foto : Dr. Mudzakkir, S.H.,M.H

Disetrap.com- Sepanjang tidak ada lock down tidak bisa orang dipidana karena PSBB,” tutur Prof Muzakkir ahli pidana yang dihadirkan penasihat hukum Habieb Rizieq Sihab.

“Mana yang dapat dikualifikasikan unsur pokok dari tindak pidana Pasal 93. Ahli menjelaskan unsur pokok dalam tindak pidana Pasal 93 itu terkait dengan kekarantinaan. Adapun rujukannya Pasal 9 Ayat 1 yang isinya, setiap orang wajib mematuhi penyelanggaraan kekarantinaan kesehatan,” ujarnya.

Menurut dia, kekarantinaan itu dasarnya harus ada penyelenggaraan kekarantinan, dimana objeknya berarti karantina. Karantina sendiri berarti lockdown pada suatu kota, wilayah, ataupun lokasi tertentu.

“Prinsipnya dalam lokasi tertentu itu tidak boleh ada kegiatan keluar masuk, maka diblokir semuanya supaya tidak ada keluar masuk. Karena kalau ada keluar masuk dimungkinkan keluarnya penyakit dari lokasi itu,” tuturnya.

Dia melanjutkan, esensi dari pelanggaran kekarantinaan berarti adanya yang keluar masuk di lokasi itu tanpa izin, baik dari dalam ke luar maupun luar ke dalam. Sedangkan terkait menghalang-halangi berarti adanya perbuatan yang menghalangi untuk menutup atau mengkarantina suatu wilayah tersebut, sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan.

“Jadi, menurut ahli dengan konstruksi Pasal 93 yang harus dibuktikan itu akibat dahulu. Akibatnya apa maka sehingga menyebabkan. Akibatnya itu harus ada kedaruratan kesehatan, karena dalam tindak pidana ini tindak pidana formil materil,” jelasnya.

Dia mengungkapkan, unsur formil dalam pelanggaran pasal itu berarti tidak mematuhi pelanggaran kekarantinaan kesehatan atau menghalangi kekarantinaan kesehatan. Namun, keduanya bakal menimbulkan akibat yang dinamakan kedaruratan kesehatan.

Artinya, kata dia, konstruksi Pasal 93 itu bisa dilihat melalui teori kausalitas atau sebab-akibat. Sebabnya tidak mematuhi penyelanggaran kekarantinaan kesehatan atau menghalang-halangi penyelanggaraan kekarantinaan kesehatan berakibat adanya kedaruratan kesehatan masyarakat.

Maka itu, harus dibuktikan juga adanya kedaruratan kesehatan masyarakat itu semata-mata disebabkan karena adanya orang, dalam hal ini yang dinyatakan sebagai tersangka (Habib Rizieq) tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

“Jadi harus ada kausalitas, tidak mematuhi kekarantinaan kesehatan akibatnya adalah terjadi kedaruratan kesehatan dan kedaruratan kesehatan itu semata-mata disebabkan karena adanya orang tersangka tadi tidak mematuhi penyelanggaraan kesehatan,” imbuhnya.

Dia melanjutkan, mana kala ada orang tidak mematuhi kekarantinaan tapi tidak berakibat pada kedaruratan kesehatan, bisa disebutkan orang itu tidak masuk pada klasifikasi Pasal 93. Begitu juga saat terjadi kedaruratan kesehatan tapi bukan disebabkan oleh tersangka, melaikan karena sebab lainnya.

“Jadi, dalam teori kausalitas harus ada kausalitas karena dialah lahirlah kedaruratan kesehatan masyarakat dan kedaruratan kesehatan masyarakat terjadi karena perbuatan dia,” katanya.

Dia menambahkan, saat ada seseorang dijadikan tersangka dan dikenakan Pasal 93 maka dua alat bukti itu harus mengacu pada adanya kedaruratan kesehatan dan sebab-sebab kedaruratan kesehatan itu semata-mata disebabkan karena perbuatan orang yang dijadikan tersangka itu.[]

Tinggalkan Komentar