Iklan Kambing Berhijab Rabbani Menuai Kritikan Warga

BANDUNG – Iklan Kambing Berhijab yang dibuat Rabbani dan dipajang pada baliho jalan Gerbang Tol (GT) exit Pasteur viral di media sosial. Iklan tersebut menggambarkan seekor kambing berhijab. Kemudian di pinggirnya terdapat tulisan besar “KORBAN tu ga wajib, yg wajib tu BERHIJAB”.

Di bagian atas tulisan tersebut terdapat redaksi “Selamat Idul Adha 1440 H” dengan ukuran lebih kecil. Kemudian di samping kanannya terdapat logo Rabbani. Redaksi kalimat iklan tersebut menuai kontroversi dan viral. Sejak dipasang awal Agustus lalu, kritikan di media sosial dilayangkan untuk iklan tersebut.

Melalui Direktur Penjualan dan Pemasaran Rabbani Nandang Komara membenarkan konten iklan tersebut dibuat brand busana muslim Rabbani. Dalam rilisnya tidak ada niatan untuk melecehkan siapapun dan hanya ingin mengingatkan muslimah atas kewajiban berhijab.

Nandang mengatakan, yang mengangkat isu hewan beratribut Islam bukan hanya Rabbani. Namun tidak se-viral saat Rabbani menggunakan isu ini. Tuduhan gambar kambing yang distigmakan melecehkan Islam pun dapat dipersepsikan sebagai pengingat jangan sampai sama seperti hewan kurban yang tidak wajib berhijab.

Warga yang melihat iklan tersebut menganggap bahwa iklan tersebut tidak pantas. Meski bertujuan baik, hendaknya iklan tersebut memperhatikan kepantasan iklan tersebut sebelum tayang.

Menurut Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H. selaku Kaprogdi Universitas Djuanda Bogor, iklan seperti tidak dibenarkan dan cenderung bisa berpotensi melecehkan. “Iklan seperti itu konyol. Tak seharusnya iklan dibuat seperti itu”, ujarnya.

Menelisik lebih lanjut, kasus ini bisa saja dianggap melecehkan agama, Berdasarkan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyatakan bahwa Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Lebih lanjut dalam Pasal 156a KUHP menyatakan bahwa seseorang dapat dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Tinggalkan Komentar