Disetrap.com- Sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Solo (05/01/2021), Gus Cholil seorang terdakwa kasus pembunuhan sadis di Banyuanyar dijatuhi pidana pidana seumur hidup oleh majelis hakim. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menolak semua unsur keringanan yang telah disampaikan terdakwa melalui Tim Penasehatnya dalam pledoi.
Pagi tadi, Tim Penasihat Hukum terdakwa yakni Pandji Ndaru Sonatra S.H.,M.H mengunjungi Rutan Kelas I Surakarta untuk bertemu Gus Cholil dan berkomunikasi secara langsung dengan Gus Cholil.
Dalam pertemuan itu, Tim Penasihat Hukum Pandji Ndaru Sonatra menyatakan “Pada dasarnya kami selaku Penasehat Hukum berusaha melakukan upaya dengan memberi arahan kepada terdakwa mengenai upaya-upaya hukum yang mungkin ditempuh.” Jelasnya (08/01/21),
Lanjutnya, ia menilai jika upaya banding dipilih bisa saja putusan yang diberikan akan sama atau bahkan memberatkan terdakwa. Maka dari itu, Tim Penasihat Hukum dari DPC IKADIN Surakarta menyarankan agar melakukan upaya hukum luar biasa yakni Peninjauan Kembali. Upaya hukum ini baru dapat dilakukan apabila putusan ini telah berstatus inkracht.
Mengetahui hal tersebut, Gus Cholil melalui Tim Penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir apakah pihaknya akan melakukan upaya hukum atau tidak. Diketahui tenggang waktu sebelum putusan inkracht adalah 7 (tujuh) hari sejak putusan dibacakan dihitung mulai dari hari Selasa 05/01/2021.
Seperti yang diketahui, Gus Cholil terjerat kasus pidana atas pembunuhan berencana terhadap dua korbannya yakni Sunarno dan Triyani di rumah kontrakan Jalan Pleret Utama No. 33 RT 05 RW 12, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari. Aksi Pembunuhan dilakukan dengan memasukkan racun tikus yang mengandung senyawa sianida ke dalam minuman jus para korban. Selanjutnya, korban ditemukan terbunuh dengan kondisi telanjang bulat di lokasi kejadian.[]