DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

Terdakwa Kasus Pembunuhan Gus Cholil Mantap Ajukan Upaya Banding

Foto : Gus Cholil Terdakwa Kasus Pembunuhan di Banyuanyar

Disetrap.com- Sebelumnya Majelis hakim telah menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap terdakwa kasus pembunuhan sadis di rumah kontrakan Jalan Pleret Utama No. 33 RT 05 RW 12, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari yakni Gus Cholil, pada Selasa pekan lalu (05/01/2020) di Pengadilan Negeri Surakarta.

Gus Cholil dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Sunamo dan Triyani sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

 “Menjatuhkan hukuman seumur hidup”, ujar Priyanto saat membacakan vonis.Adapun vonis tersebut dijatuhkan hakim dengan menimbang hal yang memberatkan bagi terdakwa yakni terdakwa dalam pemeriksaan persidangan tidak mengakui telah membunuh kedua korban, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, dan perbuatan yang dilakukan terdakwa termasuk perbuatan sadis yang menghilangkan nyawa korban. Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada terdakwa usai menghabisi nyawa dua rekannya secara sadis dengan cara meracun hingga menewaskan Triyani dan Sunarno.

Sebelumnya,  Cholil mengaku masih berpikir-pikir akan mengajukan upaya hukum yang akan ditempuh. Tim Penasehat Hukum dari DPC Posbakum IKADIN Surakarta mengatakan “Kalau kami menyarankan kepada klien kami untuk mengambil langkah Peninjauan Kembali (PK). PK tidak akan menambah hukuman, kalau ditolak di PK ya hukumannya tetap kalau diterima hukumannya berkurang,” jelas Penasehat Hukum Gus Cholil, Dr. Muhammad Taufiq SH MH saat dikonfirmasi, Jumat (8/1/2021).

Foto: Dr. Muhammad Taufiq S.H.,M.H selaku Penasehat Hukum Terdakwa Gus Cholil.

Hal tersebut dikatakan oleh Tim Penasehat Hukum karena menurutnya, putusan hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta di luar kasus pembunuhan. Hal itu seperti tidak ada saksi faktual yang melihat langsung proses pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa

Hari ini Senin (11/01/2021), dikonfirmasi oleh Tim Penasehat Hukumnya, terdakwa Cholil saat ditemui di Rutan kelas 1 A Surakarta tersebut mengatakan dirinya akan  mengajukan upaya banding.

“Saya memilih upaya hukum banding” konfirmasi Cholil kepada Tim Penasehat Hukumnya. Senin (11/01/2021).

Dalam konfirmasinya Tim Penasehat Hukumnya menghormati keputusan kliennya itu, dan diketahui terdakwa Cholil akan melanjutkan upaya hukum ditingkat banding tersebut menggunakan Penasehat Hukum dari Posbanhuk (Pos Bantuan Hukum) Rutan Kelas 1A Surakarta.[]

Tinggalkan Komentar