
Disetrap.com- Hari ini DPC IKADIN Surakarta melayangkan surat dukungannya kepada Komnas HAM terkait dengan penembakan 6 (enam) laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 oleh aparat kepolisian.
Pada saat yang sama, surat tersebut juga telah dikirimkan dengan tembusan kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Selasa, (12/01/2021).
Ketua DPC IKADIN Surakarta yakni Dr.Muhammad Taufiq, S.H.,M.H mengatakan, ia meminta secara tegas adanya proses penegakan hukum terhadap peristiwa penembakan tersebut melalui mekanisme peradilan pidana. Menurutnya mekanisme tersebut diperlukan untuk mendapatkan kebenaran materiil yang lengkap guna menegakkan keadilan hukum.
“Kami meminta secara tegas adanya proses penegakan hukum terhadap peristiwa penembakan tersebut melalui mekanisme peradilan pidana. Mekanisme tersebut diperlukan untuk mendapatkan kebenaran materiil yang lengkap guna menegakkan keadilan hukum.” Dikutip dari isi surat dukungan tersebut, Selasa, (12/01/2021).
Dan ia menilai bahwa perilaku aparat kepolisian atas kejadian tersebut adalah perilaku yang tidak menghormati hukum, tidak menerapkan asas kehati-hatian, dan tidak menerapkan asas due process of law.
“Berdasarkan peristiwa tersebut, kami menilai bahwa perilaku aparat kepolisian atas kejadian tersebut adalah perilaku yang tidak menghormati hukum, tidak menerapkan asas kehati-hatian, dan tidak menerapkan asas due process of law. Oleh karenanya kami memberikan dukungan penuh kepada Komnas HAM untuk meminta kepada aparat kepolisian agar bekerja secara professional dengan tidak menghalangi proses hukum (obstruction of justice).” Lanjutnya.
Dengan surat dukungan tersebut M Taufiq berharap agar kasus penembakan dapat diproses secara terbuka dan dapat dilanjutkan ke pengadilan, dan menjadi perkara pidana.[]