Disetrap.com– Dalam surat tertulis Muhammad Taufiq and Partners (MT&P) Law Firm selaku kuasa hukum dari PT. Wikanandaru Multi Laksana mengirimkan aduan ke OJK terkait pelanggaran yang diduga dilakukan oleh PT. Bank Bukopin, Tbk cabang Solo, pada Senin, (11/01/2021).
Aduan tersebut muncul karena klien MTP Law Firm yakni PT. Wikanandaru Multi Laksana merupakan salah satu nasabah dari PT. Bank Bukopin, Tbk yang menggunakan jasanya untuk pencairan dana dalam pekerjaan PT. Wikanandaru Multi Laksana dengan Kantor PPK 1.6 Provinsi Jawa Tengah dan beberapa sub contractor atas Proyek Peningkatan Kapasitas Ruas Jalan SIngget Batas Kab. Grobogan sampai dengan Cepu sesuai Kontrak No. HK.02.03/PPK.1.6/498620/DOPLANG/X/2019-1 tertanggal 15 Oktober 2019 yang mana menggunakan jaminan berupa standing instruction yang ditandatangani oleh PT. Wikanandaru Multi Laksana dengan masing-masing sub contractor.
PT. Wikanandaru Multi Laksana mengaku proyek tersebut telah selesai dilaksanakan dan pembayaran dana atas pekerjaan tersebut sudah dibayarkan oleh Kantor PPK 1.6 Provinsi Jawa Tengah kepada PT. Wikanandaru Multi Laksana melalui PT. Bank Bukopin, Tbk. Cabang Solo.
Diketahui bahwa dana tersebut telah diterima dan masuk ke dalam rekening pasif PT. Bank Bukopin, Tbk cabang Solo atas nama PT. Wikanandaru Multi Laksana yang mana semestinya sudah dapat didistribusikan kepada masing-masing sub contractor PT. Wikanandaru Multi Laksana.
Menurut kuasa hukum PT. Wikanandaru Multi Laksana yakni Dr. Muhammad Taufiq SH MH pada tanggal 03 dan 18 Desember 2020 pihaknya telah mengirimkan surat permohonan pemindahbukuan dana kepada PT. Bank Bukopin, Tbk. Cabang Solo. Namun sampai dengan saat ini pihaknya mengaku tidak ada respon sehingga dana yang sudah masuk ke dalam rekening pasif PT.Bank Bukopin, Tbk cabang Solo belum dapat didistribusikan ataupun dipindahbukukan kepada PT. Wikanandaru Multi Laksana dengan alasan bahwa hal tersebut dilakukan karena belum terpenuhinya syarat administrasi dalam pembatalan standing instruction yang sudah tidak berlaku.
Managing Partners MTP Law Firm Dr. Muhammad Taufiq SH MH mengatakan bahwa “Padahal terdapat beberapa standing instruction yang harus dibatalkan karena ada beberapa sub contractor yang tidak melaksanakan pekerjaan dengan PT. Wikanandaru Multi Laksana sebagaimana dijanjikan di awal, dan sesuai dengan arahan PT.Bank Bukopin, Tbk, klien kami PT. Wikanandaru Multi Laksana dengan persetujuan masing-masing sub contractor telah membatalkan standing instruction. Namun sampai dengan sekarang tidak ada respon terkait itu dari PT. Bank Bukopin, Tbk. Cabang Solo”.
M Taufiq menganggap bahwa PT. Wikanandaru Multi Laksana selaku klien dipersulit dalam pencairan dananya dan ia menganggap kliennya sangat dirugikan dalam hal tersebut karena terus menerus mendapat tekanan dari sub contractor atas keterlambatan pendistribusian dana, padahal dalam hal ini PT.Bank Bukopin, Tbk cabang Solo lah yang memiliki tanggung jawab untuk melakukan pendistribusian dana.
Dalam aduannya secara tertulis kepada OJK, pada Senin (11/01/2021) M Taufiq menyebutkan PT. Bank Bukopin, Tbk telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 2 dan Pasal 28 mengenai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan yang berbunyi :
Pasal 2 POJK :
”Perlindungan Konsumen menerapkan prinsip, a. transparansi, b. perlakuan yang adil, c. keandalan, d. kerahasiaan dan keamanan data/informasi konsumen, dan e. penanganan pengaduan serta penyelesaian sengketa konsumen secara sederhana, cepat, dan biaya terjangkau”
Pasal 28 POJK :
“Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib melaksanakan instruksi Konsumen sesuai dengan perjanjian dengan Konsumen dan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
M Taufiq menambahkan dalam aduannya memohon kepada OJK agar memberikan teguran dan sanksi kepada PT.Bank Bukopin, Tbk, cabang Solo. []