
Disetrap.com– Kamis, 21 Januari 2021, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) akhirnya memberikan jawaban atas aduan yang dikirimkan oleh Muhammad Taufiq and Partners (MT&P) Law Firm selaku kuasa hukum PT Wikanandaru Multi Laksana terkait pelanggaran yang diduga dilakukan oleh PT Bank Bukopin, Tbk cabang Solo pada Senin (11/01) lalu.
Melalui jawabannya OJK menginformasikan akan melakukan mediasi kepada kedua belah pihak yakni MTP Lawfirm selaku Kuasa Hukum dari PT Wikanandaru Multi Laksana dengan PT Bank Bukopin, Tbk cabang Solo.
Meski belum memberikan kepastian tentang kapan akan dilakukan mediasi, namun OJK akan segera melakukan panggilan serta mediasi kepada kedua belah pihak.
Seperti diketahui bahwa mediasi sangat diperlukan untuk menjamin dan memastikan hak-hak konsumen sebagai nasabah PT Bank Bukopin, Tbk telah dipenuhi. Mediasi sebagai Alternative Dispute Resolution (ADR) diharapkan mampu memberikan penyelesaian secara efektif dan efisien.
Pokok permasalahan ini bermula ketika PT Wikanandaru Multi Laksana yang merupakan nasabah dari PT Bank Bukopin Tbk, Cabang Solo menggunakan jasa pencairan dana dalam pekerjaan PT Wikanandaru Multi Laksana dengan Kantor PPK 1.6 Provinsi Jawa Tengah dan beberapa sub contractor atas Proyek Peningkatan Kapasitas Ruas Jalan Singget Batas Kabupaten Grobogan sampai Cepu.
Pada tanggal 3 dan 18 Desember 2020, PT Wikanandaru Multi Laksana telah mengirimkan surat permohonan pemindahbukuan dana kepada PT Bank Bukopin, Tbk Cabang Solo. Namun tidak ada respon dari PT Bank Bukopin, Tbk Cabang Solo. Klien tentu saja dirugikan karena pihaknya merasa dalam hal pencairan dana telah dipersulit oleh PT Bank Bukopin, Tbk Cabang Solo.
Muhammad Taufiq and Partners (MT&P) Law Firm selaku kuasa hukum PT Wikanandaru Multi Laksana melakukan aduan secara tertulis kepada OJK atas tindakan PT Bank Bukopin, Tbk yang melakukan pelanggaran terhadap Pasal 2 dan Pasal 28 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Setelah adanya jawaban atas aduanya tersebut, Dr. Muhammad Taufiq, S.H.,M.H selaku Managing Partners of MTP Law Firm berharap kliennya PT Wikanandaru Multi Laksana segera memperoleh haknya.
“Kami berharap setelah adanya jawaban aduan tersebut, OJK segera mengambil langkah tegas untuk memediasi para pihak, dan tentunya agar klien kami PT Wikanandaru Multi Laksana segera dapat penyelesaian atas permasalahan tentang dana yang sulit dicairkan di PT. Bank Bukopin, Tbk Cabang Solo . []
Tinggalkan Komentar