DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

Dr. Muhammad Taufiq : Gus Nur Layak di Bebaskan Saat Ini Juga

Foto : Dr. Muhammad Taufiq, SH.,M.H

Disetrap.com-  Dalam persidangan Gus Nur yang digelar pada Kamis (23/02) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pemanggilan saksi pelapor yakni Said Aqil Siaj selaku Ketua Umum Nahdlatul Ulama dan Gus Yaqut selaku Menteri Agama, tidak hadir dalam persidangan untuk yang ketiga kalinya.

Menanggapi hal tersebut Dr. Muhammad Taufiq, SH.,MH sebagai ahli hukum pidana mengatakan seharusnya persidangan Gus Nur tidak dilanjutkan dan dibebaskan.

“Menurut saya semestinya perkara Gus Nur tidak dilanjutkan dan dibebaskan karena ada argumen penting yang tidak terjadi di persidangan itu. Apa itu? Sesuai hukum acara peradilan yang dianut Indonesia bahwa KUHAP mengatur  Pasal 185 yaitu bukti yang terkuat dalam suatu peristiwa pidana adalah saksi dan terdakwa di persidangan” jelasnya (28/02).

Ia juga menambahkan bahwa sejak Oktober 2020 sampai dengan hari ini Gus Nur disidangkan, pelapor Ketua PBNU maupun Ketua GP Anshor yang menjadi Menteri Agama tidak hadir dalam persidangan.

“Bagaimana orang menuduh melakukan sebuah kejahatan sementara ia tidak datang padahal bukti yang terkuat adalah di persidangan. Kemudian yang kedua dengan adanya Surat Edaran Kapolri tertanggal  25 Februari 2021 dengan Nomor : SE/2/11/2021 dalam butir H sudah jelas bahwa apabila para pihak menghendaki perdamaian dan ada permintaan maaf maka perkara dapat dihentikan kalaupun disidangkan maka tidak perlu ditahan” tambahnya.

“Yang tidak perlu diselesaikan dengan SE dalam butir H adalah perkara-perkara yang berbau SARA, separatisme, radikalisme, dan terorisme. Sedangkan dalam perkara Gus Nur itu tidak ada, oleh karena itu menurut saya sudah semestinya itu dibebaskan kalau kita ingin menegakkan hukum. Begitu juga kasus-kasus yang lain seharusnya dilepaskan dulu. Kenapa? Orang pasti berfikir itu SE Kapolri, tapi jangan lupa di dalam sistem peradilan pidana yang namanya Polisi, Jaksa, dan Hakim itu satu kesatuan. Jadi apabila itu SE Kapolri berarti itu juga berlaku juga perkara-perkara yang berada di pengadilan. Pungkasnya []

Tinggalkan Komentar