DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

Ahli Pidana Dr. Muhammad Taufiq : Lebih Baik Perpres Investasi Miras Dicabut

Foto : Dr. Muhammad Taufiq, S.H.,M.H sebagai ahli hukum Pidana yang juga seorang peneliti senior pada Judicial Corruption Watch (JCW).

Disetrap.com- Poin di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Bidang Penanaman Modal yang mengatur pembukaan investasi industrI minuman keras atau miras telah dicabut oleh Presiden Joko Widodo pada hari (02/03). Keputusan itu diambil usai mempertimbangkan masukan dari para ulama dan berbagai Provinsi.

Menurut Dr. Muhammad Taufiq, S.H.,M.H sebagai ahli hukum Pidana yang juga seorang peneliti senior pada Judicial Corruption Watch (JCW) mengatakan apa yang disampaikan oleh media tidak sepenuhnya adalah benar.

“Saya menelaah Pak Jokowi bukan mencabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Investasi Miras. Pak Jokowi mencabut lampirannya yang antara lain mengatur tentang Investasi bidang miras, jenis investasi miras, kategori miras, kemudian tempat-tempat di mana miras-miras boleh didistribusi, yang boleh dibangun dan seterusnya” paparnya (02/03).

“Yang menjadi pertanyaan jangan sampai lampiran perpres ini dicabut tetapi tumbuh peraturan baru bahwa nanti menjadi otonomi daerah misalkan Gubernur NTT bikin sendiri, Provinsi Bali bikin sendiri, Provinsi Papua bikin sendiri. Apabila seperti itu sama saja mengizinkan, malah lebih mudah prosedur pendiriannya karena konsekuensi dicabutnya lampiran itu tidak dibarengi dengan penjelasan malah akhirnya muncul tafsir di mana-mana” imbuhnya.

“Menurut saya dengan pencabutan perpres itu sekaligus menutup peluang Gubernur NTT untuk mendirikan pabrik miras lokal. Karena investasi itu juga tetap tidak diperbolehkan karena sudah jelas menyebut Provinsi Bali, Provinsi Papua, Provinsi Sulawesi Utara dan seterusnya”.

Menurutnya akan lebih bagus apabila Perpres tentang Investasi Miras tersebut dicabut agar tidak menimbulkan berbagai tafsir dalam masyarakat.

“Ini merupakan sebuah keraguan juga, lebih bagus dan agar tidak multitafsir ya Perpres itu dicabut daripada nanti muncul berbagai tafsiran oh ternyata Pemerintah Pusat tidak mengizinkan tetapi boleh didirikan di daerah. Maka menjadi runyam dan sama artinya juga membiarkan terjadinya peredaran miras dimana-mana” tandasnya. []

Tinggalkan Komentar