DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

Setelah Ditertawakan Ahli Pidana Polisi Hentikan Kasus 6 Anggota FPI Yang Dijadikan Tersangka

Dr. Muhammad Taufiq SH MH selaku Ahli Pidana dan juga peneliti pada Judicial Corruption Watch (JCW)

Disetrap.com- Badan Reserse Kriminal Polri resmi menghentikan penyidikan kasus penembakan enam anggota Laskar FPI. Dengan begitu, seluruh penyidikan perkara dan status tersangka pada enam anggota Laskar FPI tersebut sudah tidak berlaku di mata hukum.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan, penghentian kasus ini mengacu pada Pasal 109 KUHAP karena tersangka sudah meninggal dunia.

“Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur,” ujar Argo melalui keterangan tertulis pada Kamis, (04/03/2021)

Enam Laskar FPI yang mengawal Rizieq Shihab tewas ditembak polisi di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50 pada Senin dini hari, 7 Desember 2020 sekitar pukul 00.30. Menurut polisi, hal itu dilakukan karena laskar menyerang petugas menggunakan senjata api dan senjata tajam.

Polri kemudian menetapkan enam anggota laskar FPI yang tewas di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 itu sebagai tersangka. 

Direktur Tindak Pidana Umum Polri Brigadir Jenderal Andi Rian menyatakan, 6 laskar FPI itu menjadi tersangka lantaran menyerang petugas. “Sudah, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Andi pada (3/03/2021) malam. 

Menanggapi berita tersebut Dr. Muhammad Taufiq SH MH selaku Ahli Pidana dan juga peneliti pada Judicial Corruption Watch (JCW)  mengatakan sebuah perbuatan yang konyol menetapkan tersangka pada orang yang sudah meninggal.

“Adalah perbuatan konyol menetapkan tersangka pada orang yang sudah meninggal, terhadap kasus tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI). Karena untuk menentukan menjadi tersangka, harus ada proses pemeriksaan sebagaimana saksi, kemudian naik menjadi tersangka. Kenyataannya, keenam laskar FPI tersebut dinyatakan tewas dalam aksi tembak-tembakan, sebagaimana penjelasan polisi selama ini” jelasnya pada Disetrap.com (04/03/2021)

“Ya saya bilang bukan tembak-tembakan. Tapi terbunuhnya 6 anggota laskar FPI. Mereka itu orang merdeka statusnya (setelah meninggal), bukan saksi bukan tersangka,” jelas Dr. Muhammad Taufiq.

Ia menambahkan selama ia belajar hukum pidana ke sejumlah negara namun tidak ada ditemukan kasus seperti ini. “Dagelan macam apa ini? Tidak masuk lah dijadikan tersangka. Diketawain orang sedunia ini kalau begini,” jelasnya lagi.

Menurut dia, ditetapkannya seseorang sebagai tersangka itu setidaknya ada dua hal, yang melakukan perbuatan pidana. Kemudian, didukung alat bukti saksi maupun petunjuk minimal.

“Ini kan nggak ada peristiwa yang mendahului, kok dijadikan tersangka? Janganlah ya jangan. Untuk menghindari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh anggota polisi, kemudian mencari pembenaran dengan menetapkan mereka tersangka,” tandasnya.

Akan lebih menjadi celaka dan dagelan, menurut Dr. M Taufiq, jika  kemudian Jaksa juga sepakat dengan polisi dan hakim mengadili menetapkan mereka tersangka. 

“Konyol ini seperti ini. Sudah kelewatan. Saya sebagai ahli pidana,” pungkasnya. []

Tinggalkan Komentar