DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

Bareskrim Polri Gelar Perkara Kasus Dugaan Unlawful Killing Terhadap Anggota Laskar FPI KM 50

Foto : Dr. Muhammad Taufiq, SH MH selaku Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI)

Disetrap.com-  Bareskrim Polri akan menggelar perkara kasus dugaan  unlawful killing tiga anggota Polda Metro Jaya terhadap laskar pembela islam (FPI). Gelar perkara tersebut akan dilakukan besok pada Rabu (10/03/2021).

“Rencananya begitu. Rabu, tanggal 10 (Maret 2021),” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi, Selasa (9/3/2021).

Bareskrim Polri mulai menyelidiki dugaan pembunuhan yang terjadi di luar hukum atau unlawful killing terhadap empat anggota laskar FPI. Menurut polisi, gelar perkara ini masih dalam konteks penyelidikan.

Peristiwa penembakan di KM 50 masih terus didalami polisi. Ada tiga oknum polisi yang diduga melakukan tindakan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing terhadap laskar FPI pada peristiwa itu.

Awalnya, pihak Bareskrim Polri menyatakan penyidik telah membuat laporan polisi (LP) soal dugaan unlawful killing yang dilakukan oleh anggota Polri. Selanjutnya, bukti permulaan dicari penyidik.

“LP kan sudah dibuat, tentu jaksa menunggu. Kita lakukan penyelidikan dulu untuk temukan bukti permulaan. Kan permulaan dulu baru bisa ditentukan naik sidik (penyidikan),” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Rabu (3/3/2021).

Peristiwa KM 50 pada 7 Desember 2020 yang menyebabkan enam anggota Laskar FPI yang tewas. Andi menjelaskan dugaan unlawful killing ini bukan terhadap semua laskar FPI yang tewas, melainkan empat anggota laskar. Keempat anggota laskar FPI itu diduga sempat diamankan polisi sebelum akhirnya tewas di dalam mobil karena mencoba melawan petugas.

“Kalau di unlawful killing itu artinya adalah anggota Polri yang membawa empat orang,” kata Andi.

Penyelidikan terhadap tewasnya empat laskar FPI itu mengarah ke tiga orang anggota Polda Metro Jaya yang diduga melakukan unlawful killing. Bareskrim Polri menerapkan pasal pembunuhan dan penganiayaan terhadap tiga polisi itu.

Sementara itu Pakar Pidana yakni Dr.Muhammad Taufiq S.H.,M.H  menilai polisi terkesan lamban dan mengulur-ulur waktu.

“Sejak 6 Desember 2020 hingga sekarang belum ditetapkan tersangka mestinya sudah penyidikan dan menahan pelakunya,” Ujar Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI) kepada wartawan. (09/02/2021).

“Menangkap teroris saja cepat mosok kasus KM 50 begitu lama ,” sindirnya[]

Tinggalkan Komentar