Disetrap.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bakal menindaklanjuti sejumlah nama yang diduga turut menerima uang korupsi program bantuan sosial (bansos) terdampak Covid-19, Senin (8/3/2021).
Beberapa nama yang disebut kecipratan fee bansos di antaranya anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi, pengacara Hotma Sitompul hingga pedangdut Cita Citata.
Nama mereka muncul berdasarkan keterangan saksi Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono yang notabene merupakan anak buah dari mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara.
“Terkait keterangan saksi tersebut, tentu tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) akan mengkonfirmasi kepada saksi-saksi lain yang akan dihadirkan di persidangan,” kata Ali saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (9/3/2021).
Ali mengatakan keterangan para saksi nantinya akan dianalisis dalam surat tuntutan. Ia pun lantas mengajak masyarakat agar terus mengawasi jalannya persidangan.
“Kami mengajak masyarakat dapat terus mengikuti dan mengawasi persidangan yang terbuka untuk umum ini,” ujarnya.
Sebelumnya dalam persidangan terungkap beberapa nama yang turut menerima uang hasil korupsi bansos. Mereka ialah anggota BPK Achsanul Qosasi sebesar Rp1 miliar, pengacara Hotma Sitompul Rp3 miliar, hingga pedangdut Cita Citata Rp150 juta.
Uang untuk Hotma disebutkan sebagai pembayaran jasa pengacara untuk kasus yang sedang dihadapi Kementerian Sosial. Sementara Cita Citata memperoleh uang tersebut saat mengisi acara Kemensos di Labuan Bajo. Namun, di persidangan tidak disebutkan maksud pemberian uang kepada Achsanul.
Achsanul sendiri merupakan anggota III BPK. Ia memiliki tugas dan wewenang melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara di sejumlah kementerian, salah satunya Kemensos.
Hingga berita ini ditulis, Achsanul Qosasi belum memberikan tanggapan apapun saat redaksi mengirimkan permintaan konfirmasi kepadanya lewat WhatsApp.
Diperoleh informasi saat ini pihak BPK sedang melakukan pemeriksaan dana bansos di Kementerian Sosial sebesar 210 Triliyun itu. Pemeriksaan akan berlangsung selama 1 bulan ini.
Diharapkan munculnya isue kepada salah satu anggotanya ini tidak mempengaruhi kinerja BPK dalam memeriksa dana Bansos di Kemensos.
Masalah serius
Menanggapi berita tersebut Pakar Hukum Pidana Dr. Muhammad Taufiq SH,MH mengaku kaget.
“Wah anggota BPK terima uang yang tidak berhubungan dengan pekerjaan jelas itu masalah serius,” katanya.
M. Taufiq mengatakan “Gratifikasi merupakan pemberian dalam sebuah arti yang luas, yaitu pemberian biaya tambahan, barang, uang, rabat (diskon), komisi pinjaman tanpa bunga, fasilitas penginapan, tiket perjalanan, pengobatan cuma-cuma, serta fasilitas lainnya. Hal itu diatur dalam pasal 12 ayat B UU Tipikor dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda setinggi-tingginya 1 milyar”.
Ia menambahkan KPK harus mengembangkan temuan itu. Untuk apa pemberian 1 Milyar itu? Dalam UU TIPIKOR kalau di bawah 10 juta beban pembuktian ada pada KPK, kalau di atas 10 juta penerima yang membuktikan asal usul uang itu.
“Meski demikian tidak layak anggota BPK terima uang hasil nilep BANSOS. Saya berharap hukuman untuk pejabat negara dimaksimalkan Jika uang itu perolehannya bagi-bagi korupsi Bansos di saat pandemi. Ada unsur pemberat hukuman di saat bencana malah makan uang bencana,” tegas Taufiq.[]