![](https://i0.wp.com/www.disetrap.com/wp-content/uploads/2021/03/Bocah-Pembunuh-Jombang-Duhuku-2-tahun-6-bulan-660x330-1.jpg?resize=660%2C330&ssl=1)
Disetrap.com- Dikabulkannya permohonan penggugat pada putusan tingkat kasasi terhadap perkara Gugatan lain-lain yang diajukan oleh 8 pemohon yakni 1) Muhammad Taufiq, 2) Syamsu Kahar, 3) Yusuf Kristiyanto, 4) Setyaningsih, 5) Sodikin, 6) Gunung Djoko Suharjo, 7) Mudzakkir Djalal, 8) Gunawan Marga Widada, melawan 1) PT.Megatama Putra, 2) PT. Bank BTN Tbk Kantor Pusat Jakarta Cq PT. Bank BTN Tbk Kantor Cabang Semarang, 3) Imam Setiadi SH & Nina Agustina SH, 4) Dr. Edith Ratna Mulyaningrum Soerjonosoeminar SH, 5) Tini Prihatini Sriwidiyoko, SH, Mkn, MH, 6) Sugiharto, 7) Pemerintah RI Cq Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional RI Cq Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah Cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang, pada hari Kami, 19 November 2020.
Dengan dikabulkannya putusan tingkat kasasi Mahkamah Agung, Kuasa Hukum Para Pemohon Kasasi yang diwakili oleh firma hukum Muhammad Taufiq and Partners merasa bersyukur karena masih ada keadilan. Pasalnya putusan yang dikeluarkan oleh Hakim Ketua Gusti Agung Sumantha SH MH dan Hakim Anggota Sudrajat Dimyati, SH.,MH, serta Rahmi Muyati SH.,MH mengabulkan permohonan Para Penggugat.
“Mengabulkan permohonan kasasi dari Para Pemohon kasasi 1) Muhammad Taufiq, 2) Syamsu kahar, 3) Yusuf Kristiyanto, 4) Setyaningsih, 5) Sodikin, 6) Gunung Djoko Suharjo, 7)Mudzakkir Djalal, 8) Gunawan Marga Widada” Dikutip dari amar putusan kasasi Nomor 1347 K/Pdt.Sus- Pailit/2020, pada Senin (22/03/2021).
Menurut Dr. M Taufiq selaku salah satu pemohon kasasi selaku pembeli Apartmen Candiland mengaku ia dan Para Pemohon kasasi yang lain adalah pembeli yang beritikad baik dan benar sehingga sudah sepatutnya apabila dilindungi oleh Undang-Undang. Ia mengungkapkan juga kegembiraannya karena masih ada keadilan di Mahkamah Agung sehingga dalam putusan kasasinya ia dan pembeli yang lain memperoleh haknya.
“Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik yang sah atas Unit Apartmen Candiland yang beralamat di Jalan Diponegoro, Tegalsari, Kec. Candisari, Kota Semarang Jawa Tengah”. Lanjut bunyi amar putusan kasasi.
Sebelumnya gugatan yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi dilatarbelakangi oleh ketidakpuasan terhadap putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Semarang dalam putusannya tertanggal 3 Agustus 2020 dengan Nomor perkara : 3/Pdt. G.Lain-lain/2020/PN. Smg Jo. No.8/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN.Smg, terkait dengan yang dalam amar putusannya menyatakan bahwa gugatan Para Pemohon tidak dapat diterima atau NO (Niet Onvankelijke Verklaard).
Dalam permohonan kasasinya Para Pemohon melalui kuasa hukumnya mengutip penjelasan para ahli terkait dengan Keadilan Substansial, pertimbangan Judex Factie di dalam perkara a aquo, seolah-olah mengabaikan kedudukan dari Para Termohon Kasasi sebagai pembeli yang beritikad baik yang seharusnya dilindungi oleh Undang-Undang serta dieliminirnya hak-hak dari Para Termohon Kasasi hanya karena belum dilaksanakannya AJB dan proses kepengurusan sertifikat bukti kepemilikan apartment yang sejatinya merupakan kewajiban mutlak dari Termohon Kasasi I.
Sehingga dalam permohonan kasasinya tersebut Para Pemohon menuntut agar Majelis hakim yang memeriksa perkara mengabulkan permohonan Para Pemohon Kasasi dan memutuskan untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri Semarang dalam putusannya tertanggal 3 Agustus 2020 dengan Nomor perkara : 3/Pdt. G.Lain-lain/2020/PN. Smg Jo. No.8/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN.Smg.
Seperti diketahui Unit Apartment Candiland telar dibayar lunas oleh Para Pemohon Kasasi dibuktikan dengan adanya Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan/atau Akta Pengikatan Jual Beli, serta adanya Bukti Pembayaran Pelunasan dari Para Pemohon Kasasi, saat ini Apartment Candiland dijadikan agunan atau jaminan dari Termohon Kasasi I yakni PT. Megatama Putra kepada Termohon Kasasi II yakni PT. Bank BTN Tbk Kantor Pusat Jakarta Cq PT. Bank BTN Tbk Kantor Cabang Semarang.[]
Tinggalkan Komentar