Penembak Mantan di Duren Sawit Ditetapkan Sebagai Tersangka

JAKARTA – Minggu (11/8) sepasang kekasih terkena tembakan oleh mantan pacarnya yang bernama Eki Yunianto (27) di Duren Sawit, Jakarta Timur.

Kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu (11/8) pukul 16.00 WIB di RT 001/11, Malaka Jaya, Duren Sawit, Jakarta Timur. Kejadian berawal dari rasa cemburu Eki terhadap Widya dan berujung menantang kekasih baru Widya, M Ramli sehingga keduanya terlibat keributan.

Karena tak terima, pelaku emosi dan memikil kepala M Ramli bersamaan dengan itu senjata yang ia gunakan memukul M Ramli mengeluarkan peluru dan mengenai perut Widya.

Eki kemudian mengisi senapan anginnya itu dengan peluru. Seketika ia pun menembakkan senapan angin itu ke arah kaki Ramli dan memukulnya dengan batu.

Setelah kejadian tersebut, Eki ditangkap oleh tim buser Polsek Duren Sawit. Anggota buser mengamankan pelaku saat melihat adanya keributan di sekitar TKP.

Saat ini, Eki Yunianti (27) sebagai pelaku penembakan terhadap sepasang kekasih tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu malam. Berdasarkan keterangan Kapolres Metro Jakarta Kombes Ady Wibowo, Surat Perintah Penahanan akan dikeluarkan hari ini.

Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 8 Tahun 2012, kepemilikan senjata angin harus mendapatkan izin dari Kepolisian. Jika ada pihak yang tidak memiliki izin dan menyalahgunakan senjata tersebut, maka polisi akan melakukan tindakan tegas.

Senjata senapan angin hanya boleh digunakan di lapangan tembak. Apabila digunakan di luar itu, bisa ditindak dan dikenakan pasal penyalahgunaan senjata dalam UU Darurat tentang Senjata Api.

UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengatur bahwa barang siapa yang menyalahgunakan senjata api dapat dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.(hw)

Tinggalkan Komentar