

Disetrap.com- Dalam kesempatannya pekan lalu MT&P law Firm mengadakan acara Buka Bersama dan Ngobrol Ringan Catatan Hukum Sepekan bertempat di Jok Dhol Jl. Kalitan Nomor 7, Penumping, Surakarta, Pada Jum’at (23/04/2021)
Managing Partners MT&P Law Firm yakni Dr Muhammad Taufiq mengatakan, alasan ia memilih untuk mengadakan acara buka bersama di tempat tersebut karena lokasi yang strategis berdekatan dengan Masjid Kalitan yang dibangun oleh Soeharto.
Menurutnya, “Setelah acara buka puasa bersama rekan-rekan tidak akan kesulitan dalam mencari Masjid untuk beribadah karena Masjid Kalitan sangat dekat bisa dijangkau dengan berjalan kaki” Ungkap M Taufiq (23/04/2021).
Selain Keistimewaan Masjid Kalitan yang dibangun oleh Soeharto, di depan Masjid Kalitan juga terdapat pohon beringin berusia lebih dari 50 tahun yang menambah kemegahan Masjid Kalitan.
Dalam acara buka puasa bersama, dihadiri oleh beberapa Alumni MT&P Law Firm, serta beberapa rekan jurnalis dari berbagai media.
Sebelum memasuki waktu berbuka, Dr. M Taufiq menyampaikan hal-hal penting terkait dengan beberapa peristiwa penting yang terjadi di minggu-minggu ini. Yang pertama adalah teggelamnya Kapal Selam Nanggala 402 yang tenggelam di Palung Perairan Bali dan Mengangkut beberapa pasukan elit.
“Mari sama-sama kita berdoa yang meninggal di Kapal Selam Nanggala 402 dalam keadaan bertugas InsyaAllah matin SYAHID” tutur M Taufiq dalam mengawali perbincangan ringannya.
Yang kedua terkait RUU HIP (Haluan Ideologi Pancasila) yang dikhawatirkan tiba-tiba menjadi superbody pengelola penafsir pancasila,
Menurut M Taufiq “Artinya kalau nggak bekerja sama dia bisa ditangkap, sangat bahaya” lanjut M Taufiq.
Yang terakhir M Taufiq menyinggung terkait soal beredarnya video youtuber Jozeph Paul Zhang yang dianggap menistakan agama karena menyebut dirinya Nabi ke 26.
“Polisi sudah bersikap professional, tinggal kita tunggu apakah ditangkap atau tidak. karena prosesnya sangat sederhana kok, dengan mengundangkan pragmatis, walaupun dia mengatakan dia sudah bukan Negara Indonesia atau sebaliknya dia warga Indonesia karena UU kewarganegaraan ketika ia menjadi warga Negara Asing dia melepaskan dulu. Selama tidak melepaskan maka tetap dianggap sebagai warga Negara itu, karena kita menganut asas ius sanguinis. Bagaimanapun dia keturunannya dia tetap warga Negara Indonesia. Pasal yang digunakan untuk menangkap dia ada 3 Pasal yakni Pasal Nasional Pasif, apabila kepentingan pemerintah Indonesia dilanggar siapapun pelaku tindak pidana atau warga negara asing, atau yurisdiksi di Indonesia dia tetap dapat ditangkap. Contohnya pemalsuan uang, terrorism. Selain itu dia dapat di jerat dengan Pasal 5 seandainya dia masih warga Negara Indonesia maka mengenal yang namanya Pasal Nasional Aktif, orang Indonesia yang melakukan kejahatan di Luar Negeri dia tetap dapat dijangkau dengan hukum Indonesia. Pasal 28 ayat 2 terutama 156 a KUHP terkait penistaan terhadap keyakinan atau suatu agama yang dianut di suatu Negara Indonesia”. Pungkas M Taufiq dalam mengisi acara sebelum buka puasa bersama. []
.
Tinggalkan Komentar