Disetrap.com- Kasus pemecatan secara lisan Michelle Kuhnle sebagai humas oleh PT. Persis Solo Saestu kian berbuntut panjang.
Kuasa hukum Michelle Kuhnle dari kantor Muhammad Taufiq and Partners (MT&P) law Firm kali ini melayangkan surat somasi ke PT. Persis Solo Saestu terkait dengan pemecatan secara lisan mantan humas tersebut (28/5/2021).
Dalam somasi yang dilayangkan tersebut disebutkan bahwa pihak PT. Persis Solo Saestu yang diwakili oleh Galuh Padhu Prasasti sebagai HRD memberhentikan kliennya secara lisan dan sepihak dengan alasan karena Bryan Barcelona tidak cocok dengan Michelle Kuhnle.
“Bahwa pada tanggal 21 Mei 2021, klien kami diberhentikan secara lisana oleh pihak PT. Persis Solo Saestu yang pada saat itu disampaikan oleh Sdr. Galih Padhu Prasasti selaku HRD, dengan alasan kalau Sdr. Bryan Barcelona tidak cocok dengan klien kami;” dikutip dari isi somasi, Jum’at (28/5/2021).
Dr. Muhammad Taufiq selaku Kuasa Hukum Michelle menyebutkan bahwa kliennya tersebut sudah melakukan pekerjaannya sebagai humas dengan baik baik. Namun, pada 21 Mei 2021, dia dipanggil Galih Padhu Prasasti dan disampaikan jika diberhentikan sebagai humas secara lisan dan sepihak dari PT. Persis Solo Saestu.
Ia menambahkan bahwa setelah kejadian itu, kliennya (Michelle) menemui Bryan untuk mengklarifikasi persoalan tersebut dan menyampaikan beberapa alasan terkait pemecatannya, salah satunya saat diminta menjadi moderator salah satu acara bedah buku.
Menanggapi hal tersebut Kuasa Hukum mengatakan bahwa acara bedah buku tersebut bukanlah acara PT. Persis Solo Saestu. Dan acara tersebut diadakan sebelum ada kontrak kerja dengan PT. Persis Solo Saestu.
“Bagaimana bisa, belum ada kontrak kerja sudah dijadikan dasar PHK. Kalau memang itu jadi dasar pemecatan Michelle tidak perform, mengapa dibuatkan kontrak PKWT. Alasan yang mengada-ada dan tidak masuk akal,” imbuhnya.
M Taufiq menyebutkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh PT. Persis Solo Saestu dengan memberhentikan kliennya dengan alasan yang tidak masuk akal dinilai sangat merugikan kliennya.
Ia juga menyebutkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh PT. Persis Solo Saestu telah melangar Pasal 61 A Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, serta tidak menutup kemungkinan pihaknya juga akan menempuh upaya hukum secara pidana berdasarkan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dr. Muhammad Taufiq, SH.,M.H selaku kuasa hukum Michelle Kuhnle berharap agar pihak PT. Persis Solo Saestu segera mengambil tindakan positif untuk menyelesaikan masalah ini dan nama baik kliennya dapat kembali pulih.[]