Dr. Muhammad Taufiq : Siap Buka Akses Pendampingan dari Tim Advokasi AABRI

Dr. Muhammad Taufiq, S.H.,M.H selaku Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI)

Disetrap.com- Pemerintah Indonesia akhirnya membatalkan pemberangkatan jemaah haji dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021. Keputusan itu diatur dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 3 Juni 2021.

“Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat membacakan keputusan dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Kemenag RI, Kamis (3/6/2021).

Dalam surat keputusan tersebut, ada sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar pemerintah membatalkan pemberangkatan jemaah haji. Salah satu yang menjadi dasar pertimbangan yakni Kerajaan Arab Saudi hingga kini belum mengundang pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H atau 2021 dan belum membuka akses pelayanan penyelenggaraan ibadah haji 1442 H atau 2021 Masehi.

“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d huruf e, huruf f, dan huruf g, perlu menetapkan keputusan Menteri Agama tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi,” kata Yaqut.

Mencermati hal tersebut Dr. Muhammad Taufiq, S.H.,M.H selaku Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI) menyebutkan apa yang disampaikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Wakil ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad serta Wakil Ketua Komisi VIII TB H Ace Hasan Syadzili sengaja menyebar berita hoaks atau kebohongan yang telah menyebabkan keonaran dimana-mana bahkan tanpa menjelaskan alasannya.

“Pertama, hal-hal yang disampaikan oleh Menteri Agama Republik Indonesia, Pimpinan DPR RI, kesemuanya telah memenuhi unsur Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 yakni menyebarkan berita hoaks dan keonaran. Kenapa dan alasannya apa? Karena ada surat resmi dari kedutaan besar Arab Saudi untuk Republik Indonesia yang ditanda tangani oleh Syech Hisham bin Ahmad Abid Asy Syaqawi tanggal 3 Juni yang dikirim kepada Ketua MPR jelas di situ menyebutkan Arab Saudi tidak pernah memberikan kuota 0 kepada Pemerintah Republik Indonesia” Ujarnya kepada Disetrap.com, Minggu (6/6/2021)

Ia mengungkapkan bahwa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membatalkan pemberangkatan calon jamaah haji 2021 secara sepihak dengan mendasarkan berita hoaks.

“Bahkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas secara sepihak membatalkan pelaksanaan ibadah haji dengan mendasarkan berita hoaks sehingga menimbulkan ribuan bahkan puluhan ribu Jemaah haji Indonesia serta mempermalukan Indonesia di mata dunia mengingat Indonesia adalah pemeluk mayoritas muslim terbesar di dunia.”  Imbuhnya.

M Taufiq juga menghimbau kepada masyarakat agar membuat laporan dengan didampingi oleh Tim Advokasi AABRI.

“Oleh karena itu saya menghimbau kepada rekan-rekan untuk membuat laporan ke seluruh polres Indonesia apabila perlu didampingi Tim Advokasi AABRI (Aliansi Advokat Pribumi Perduli NKRI). Insya Allah sudah tersebar di seluruh Indonesia dan kebetulan saya selaku Ketua Presidiumnya. Dan Apabila kepolisian tidak merespon kita dapat menggunakan Pasal 1365 dan 1338 KUHPerdata dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH)” pungkasnya []

Tinggalkan Komentar