DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

Siswi Palangkaraya Temukan Obat Kanker Payudara, Pemerintah Harus Kawal Paten Penemuan Tersebut

Belakangan ini media sosial tengah dihebohkan dengan prestasi 2 siswi asal SMAN 2 Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah yang meneliti tanaman tradisional suku Dayak untuk obat kanker Payudara. Penelitian tersebut menghantarkan 2 siswi tersebut untuk meraih medali emas dalam Lomba Karya Ilmiah Pelajar tingkat Internasional, World Invention Creativity Olympic (WICO), di Korea Selatan.

Aysa Aurealya Maharani dan Anggona Rafitri berhasil menemukan obat kanker payudara yang berasal dari tumbuhan. Penemuan tersebut berhasil membawa mereka mendapatkan medali emas dalam lomba karya ilmiah WICO 2019 yang diikuti 22 negara.

Penelitian tersebut berawal saat kedua siswi meneliti tanaman Bajakah untuk kegiatan ekstrakulikuler. Akar tanaman Bajakah dipercaya dapat menyembuhkan kanker payudara.

Warga pedalaman Kalteng diketahui sudah terbiasa mengonsumsi tanaman untuk mengobati berbagai penyakit, termasuk tanaman Bajakah. Merekapun teringat cerita nenek temannya yang bisa sembuh dari kanker payudara setelah mengonsumsi akar Bajakah selama tiga bulan.

Mendengar cerita tersebut, Aysa dan Anggina mengirim sampel akar tanaman tersebut ke Lab ULM Banjarmasin untuk menguji kebenaran khasiat akar bajakah.

Berdasarkan hasil lab ternyata tanaman tersebut mengandung zat-zat yang dipercaya bisa membunuh sel-sel kanker payudara, seperti zat saponin, alkoloid, steroid, terpenoid, flavonoid, tanin, dan fenolik.

Dengan penemuan tersebut, Aysa dan Anggina memutuskan mengikuti lomba Youth National Science Fair 2019 di Universitas Pendidikan Indonesia Bandung. Dalam kompetisi ini Aysa dan Aggina berhasil menang dan menjadi perwakilan Indonesia di Korea Selatan untuk mengikuti World Invention Creativity Olympic (WICO) 2019 di Seoul, Korea Selatan.

Sebagai salah satu anak bangsa yang berprestasi, pemerintah harus pro-aktif agar para siswa tersebut mendapatkan haknya sebagai penemu obat kanker payudara tersebut. Jangan sampai dikemudian hari saat para siswi tersebut ditawari sebuah posisi di perusahaan luar negeri, pemerintah hanya bisa melihat anak bangsa mereka berkarya di luar negeri seolah-olah negara tidak bisa memberikan wadah yang tepat bagi mereka.

Ada tiga kategori mengenai subjek paten yaitu proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan. Obat yang ditemukan oleh dua siswi tersebut termasuk dalam kategori barang yang diproduksi dibawah subkategori obat-obatan. Obat yang berasal dari akar tanaman Bajakah termasuk dalam subjek Paten yang berhubungan dengan zat alamiah.

Di Indonesia, salah satu syarat hasil temuan yang hendak dipatenkan haruslah baru (belum pernah diungkapkan sebelumnya), mengandung langkah inventif (tidak dapat diduga sebelumnya), dan dapat diterapkan dalam industri. Dengan mendapatkan

Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Pasal 1 tersebut menjelaskan bahwa hak paten ini merupakan hak eksklusif yang diberikan negara. Artinya bahwa untuk mendapatkan hak eksklusif tersebut, seorang inventor harus mendaftarkan hasil penemuannya kepada negara. Hal ini berbeda dengan hak cipta yang menganut prinsip deklaratif dimana hak cipta timbul sejak ciptaan tersebut diumumkan.

Meskipun penemuan tersebut telah diumumkan atau dipublikasikan melalui WICO 2019, Aysa dan Anggina belum memegang hak paten dan memiliki potensi untuk didaftarkan pihak lain sebelum Aysa dan Anggina.

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 UU 13/2016 tentang Paten, bahwa salah satu alasan sebuah Invensi tidak dianggap diumumkan jika dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum tanggal Penerimaan, Invensi tersebut diumumkan oleh inventor dalam forum ilmiah dalam rangka pembahasan hasil penelitian di lembaga pendidikan atau lembaga penelitian atau dipertunjukkan dalam suatu pameran resmi atau dalam suatu pameran yang diakui sebagai pameran resmi baik yang diselenggarakan di Indonesia ataupun di luar negeri.

Jika menelaah ketentuan tersebut, maka ada potensi pihak lain akan mendaftarkan apabila Aysa dan Anggina tidak segera melakukan pendaftaran paten tersebut. Negara harus dapat memastikan bahwa Inventor pertama bisa mendapatkan haknya dalam memperoleh Paten hasil penemuannya.(hw)

Tinggalkan Komentar