DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

Buntut Penggembokan Kantor Sekretariat Peradi Surakarta, Pelaku Terancam Dipenjarakan Sesama Advokat

Foto : Tori Setyo Rinanto, S.H  salah satu anggota Peradi yang melayangkan pesan tertulisnya kepada Awod, S.H, pada Selasa (15/6/2021)

Disetrap.com- Buntut dari aksi penggembokan serta pencopotan papan nama kantor sekretariat Peradi Surakarta, pelaku ternacam dipenjarakan sesama Advokat.

Yakni Awood, S.H yang merupakan kuasa hukum pemenang lelang atas rumah yang saat ini ditempati oleh Sekretariat Peradi Surakarta itu secara sepihak  melakukan penggembokan serta pencopotan papan nama Sekretariat Peradi Surakarta, pada kemarin Sabtu (12/6/2021).

Akibat dari peristiwa tersebut ia di laporkan ke Polresta Surakarta, dengan dugaan telah melanggar pasal 170 jo pasal 406 KUH Pidana tentang pengrusakan rumah.

Saat mencoba dikonfirmasi pihak Awod sendiri mengaku bahwa ia belum menerima informasi resmi terkait pelaporan dirinya. Ia menambahkan bahwa dirinya siap meladeni tantangan hukum yang dilayangkan oleh Peradi Surakarta. Karena ia merasa berada di pihak yang benar.

Ia mengaku bahwa kliennya telah memenangkan perkara lelang dan telah memperoleh risalah lelang atas rumah tersebut. Pada putusan lelang tertanggal 19 Februari 2021 telah laku lelang sesuai dengan Kutipan Risalah Lelang No. : 124/38/2021 tanggal 24 Maret 2021 dengan pemenang lelang Ahmad Muhamad Mustain Nasoha, S.H., MH selaku kliennya.

“Saya belum mendapat pemberitahuan resmi (soal pelaporan). Saya juga tidak tahu saya dilaporkan atas dasar apa dan siapa yang melaporkan saya. Karena kalau tindakan saya mencopot papan nama Peradi di rumah milik klien saya, karena sebelumnya sudah ada somasi dan sudah ada komunikasi. Kalau saya sekarang malah dilaporkan kan aneh,” ungkap Awod saat dikonfirmasi Senin (14/6/2021)

Menanggapi peristiwa tersebut, Tori Setyo Rinanto, S.H  sebagai salah satu anggota Peradi secara tertulis melalui pesannya menanyakan apa yang menjadi dasar atau alasan Awod, S.H menggembok serta mencopot papan nama Sekretariat Peradi Surakarta secara pihak tersebut. Bukankah sudah sangat jelas bahwa kantor Sekretariat tersebut adalah kantor yang digunakan oleh seluruh anggota DPC Peradi Surakarta untuk kegiatan organisasi dan salah satunya saat ini perpanjangan kartu Advokat.

“Saya tidak mau bertele-tele menanggapi perkara ini. Saya cuma mau tanya alasan rekan Awod, S.H menggembok dan menurunkan papan nama kantor DPC Peradi Surakarta yang notabene sekretariat tersebut digunakan oleh seluruh anggota DPC Peradi Surakarta untuk kegiatan organisasi yag salah satunya saat ini perpanjangan kartu Advokat dimana sudah ada puluhan Advokat yang mengumpulkan berkas di sekretariat DPC Peradi jl markisa.” cuplikan pesan Tori Setyo kepada Awod, S.H, pada Selasa (15/6/2021)

Ia menambahkan bahwa saat ini kantor Sekretariat Peradi Surakarta tersebut tidak dapat diakses oleh anggota Peradi karena peistiwa penggembokan tersebut. Tori menyebutkan bahwa apabila sampai dengan batas waktu perpanjangan kartu Advokat berkahir serta tidak dapat diterbitnya kartu Advokat yang baru akibat tidak segera dikirimkannya berkas yang saat ini masih tertahan atau tergembok oleh Awod akibat permasalahan hukum antara klien Sdr. Awod dan klien Sdr. Zaenal Abidin yang melibatkan oraganisasi yang menaungi Advokat di Surakarta tersebut maka anggota Peradi akan segera mengambil langkah hukum yang ditujukan kepada Awod, S.H.

“Dan saat ini kantor sekretariat di Jl.Markisa tidak bisa diakses oleh para anggota Peradi. Jika sampai batas waktu perpanjangan kartu Advokat tidak ada kejelasan dan kartu Advokat yang baru tidak bisa terbit karena berkas-berkas perpanjangan kartu ada di dalam rumah/kantor sekretariat tersebut yg mana tidak bisa kirim ke DPN Peradi krn ada permasalahan hukum antara klien Sdr. Awod dan klien Sdr. Zaenal Abidin dan melibatkan kantor sekretariat DPC Peradi Surakarta sebagai organisasi yang menaungi Advokat di Surakarta dalam perkara ini maka kami selaku anggota Peradi Surakarta akan mengambil langkah hukum karena sangat dirugikan atas adanya kasus ini”. pungkas Tori[]

Tinggalkan Komentar