Kubu Michelle Santai Saja Tanggapi Laporan Galih

Foto : Michelle Kuhnle bersama dengan Kuasa Hukumnya yakni Dr. Muhammad Taufiq, S.H.,M.H.

Disetrap.com-  Adanya pernyataan dari Michael Kuhnle di media massa seperti menyampaikan pendapat maupun mengunggah video pernyataan dirinya terkait dirinya menjadi korban atas tindakan kesewenang-wenangan membuat gadis cantik tersebut diadukan ke Polresta Solo atas kasus dugaan pencemaran nama baik oleh PT. Persis Solo Saestu, Jum’at (18/06/2021)

Michael Kuhnle dilaporkan ke Polresta Solo karena dianggap membuat nama menejemen PT. Persis Solo tersebut tercoreng.

Dalam laporannya tersebut, Michelle Kuhnle diadukan oleh pihak manajemen Laskar Sambernyawa, adapun aduan tersebut terkabar dilayangkan pada hari ini, Jum’at (18/06/2021). Sedangkan pihak PT. Persis Solo Saestu sendiri yang diwakili oleh HRD nya yakni Galih Pandhu Prasasti kini menunjuk Badruz Zaman sebagai Kuasa Hukumnya.

Menanggapi kliennya dilaporkan tersebut Kuasa Hukum Michelle Kuhnle, yakni Dr. Muhammad Taufiq menyebut bahwa laporan tersebut dilayangkan karena pihak manajemen merasa “kebakaran jenggot” karena mengetahui kasusnya saat ini tengah berjalan sampai tahap pengajuan surat permohonan pencatatan ke Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kota Solo.

“Surat itu dilayangkan ke Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kota Solo” beber M Taufiq kepada Disetrap.com (18/06/2021).

Ia menambahkan bahwa dirinya sudah mendapatkan jawaban terkait dengan surat yang diajukan ke Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kota Solo.

“(Mereka) kebakaran brewok. Senin sudah disidangkan di pengadilan hubungan industrial, sekarang klien saya tiba-tiba diadukan ke Polresta Solo” imbuh M Taufiq.

M Taufiq sendiri mengatakan bahwa pihaknya tidak menyiapkan persiapan secara khusus terkait dengan laporan aduan yang dilayangkan oleh pihak manajemen PT. Persis Solo Saestu tersebut.

“Tidak ada persiapan khusus, silahkan. Kalau yang diadukan, konteksnya pemberitaan, itu hak jawab,” ungkap M Taufiq.

“Kalau itu yang dilaporkan UU ITE (dengan) mengaitkan media sosial, peristiwanya memang terjadi,” tandas kuasa hukum sekaligus penulis buku tentang Undang-Undang ITE bukan Undang-Undang Subversi tersebut.[]

Tinggalkan Komentar