DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

Dr. Muhammad Taufiq Sebut Kasus HRS Dari Awal Hingga Putusan Timbul Beberapa Kejanggalan

Foto : Dr. Muhammad Taufiq S.H.,M.H (Pakar Pidana) saat melakukan wawancara bersama Neno Warisman terkait putusan vonis yang dijatuhkan oleh hakim kepada HRS, di Channel Youtube Neno Warisman, pada Jum’at (25/06/2021)

Disetrap.com- Pekan lalu tepatnya Kamis (24/06/2021) akhirnya Habib Rizieq Shihab (HRS) dijatuhi vonis hukuman oleh majelis hakim. Dalam pembacaan putusan vonis HRS dijatuhi vonis hukuman 4 (empat) tahun penjara terkait dengan kasus hasil tes swab Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor. Vonis putusan tersebut dibacakan di salah satu ruang sidang Pengadilan Jakarta Timur, pada Kamis (24/06/2021) .

“Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran”, ujar Hakim Ketua Khadwanto, saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Kamis (24/06/2021) lalu.

Terkait putusan yang dijatuhkan kepada HRS tersebut, Pakar Pidana yang merupakan Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI) Dr. Muhammad Taufiq, SH.,M.H ikut memberikan tanggapannya. Ia menilai bahwa putusan vonis yang dijatuhkan kepada HRS tersebut terdapat beberapa kejanggalan.

Salah satunya ketika Majelis Hakim menawarkan opsi untuk meminta pengampunan kepada Jokowi. Hal tersebut dinilai sebagai sesuatu yang tidak lazim bagi seorang hakim. Menurutnya, biasanya seorang hakim hanya menyarankan terdakwa konsultasi dengan Penasihat Hukumnya. Sehingga M Taufiq melihat hal tersebut sebagai sesuatu ada pesanan dari Presiden.

“Jadi menyebut Grasi itu mandestnya hakim bahwa dia da pesanan dari Presiden. Sebagai ahli pidana saya bertanggung jawab dengan statement saya. Karena Grasi itu yang bisa memberikan hanya Presiden”. Kata M Taufiq dikutip dari kanal Youtube Neno Warisman Channel, Jum’at (25/06/2021).

M Taufiq menjelaskan, bahwa Grasi itu diajukan jika terdakwa mengakui salah. Kemudian dalam perkara HRS, hakim menawarkan opsi itu, merupakan hal yang tidak lazim dalam sebuah persidangan.

“Jadi yang pertama itu tidak lazim, mindset nya sudah terisi, saya yakin ini intervensi kekuasaan”, jelas M Taufiq.

Taufiq juga mengatakan bahwa persidangan saat ini hanya bagian dari sandiwara yang sudah diskenario.  “Jadi peradilan hari ini adalah bagian dari skenario mewujudkan rumor, bahwa pengadilan ini bagian dari teatrikal. Jadi hanya skenario saja yang kemudian dipentaskan dalam peradilan positif yang namanya persidangan” tandasnya.

Pakar hukum pidana tersebut juga membeberkan beberapa kejanggalan lainnya dalam persidangan HRS. Ia menilai ada perbedaan dalam pemberlakuan hukum. Misalnya banyak pihak yang melakukan kerumunan termasuk Presiden Jokowi ketika melakukan kunjungan ke NTT, tetapi saat ini hanya Rizieq Shihab yang dijatuhi hukuman.

“Inilah praktik disparitas atau perbedaan perlakuan. Jadi disparitas itu sudah dimulai dari dakwaan tentang kerumunan. Itu kan tidak berlaku pada semua orang. Termasuk Pak Jokowi ketika di NTT” imbuhnya.

“Kemudian disparitas di dalam Pasal-Pasal KUHP, bahwa tidak diperbolehkan HRS dijenguk keluarga dan pengacaranya. Kemudian dipaksakan pasal penahanan pada saat HRS datang. Itu tidak lazim” timpal M Taufiq kembali.

“Kemudian disparitas dalam proses penghukuman yang mana faktanya Jaksa Pinangki masa tahanannya disunat dari 10 tahun menjadi 4 tahun” pungkas pakar pidana yang juga merupakan seorang penulis buku Undang-Undang ITE bukanlah Undang-Undang Subversi itu.

Sebelumnya diketahui bahwa HRS dianggap bersalah dengan melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Setelah mendengarkan putusan vonis yang dibacakan oleh hakim, HRS dan Penasihat Hukumnya sepakat tidak menerima putusan dan akan mengajukan Banding. Sehingga dalam hal ini putusan kepada HRS belum dapat dikatakan final karena belum berkekuatan hukum tetap atau Incraht dan dari HRS melalui Penasihat Hukumnya masih akan melakukan upaya hukum banding.

“Kami dari Penasihat Hukum juga akan menyatakan banding atas putusan tersebut” ujar Penasihat Hukum HRS setelah mendengar putusan vonis HRS tersebut. []

Tinggalkan Komentar