Disetrap.com- Adanya penetapan keadaan darurat terkait dengan Covid- 19 yakni dengan memberlakukan (PPKM) atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat dinilai tidak memiliki landasan hukum yang kuat oleh beberapa kalangan ahli.
Salah satunya dari kalangan KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia). KAMI menyebutkan keadaan yang disebut darurat dalam PPKM seharusnya diputuskan berdasarkan Undang-Undang atau sekurang-kurangnya peraturan pemerintah (PP) sebagai pengganti dari Undang-Undang.
Akan tetapi yang terjadi pada penetapan PPKM ini, pemerintah hanya menggunakan dasar-dasar dari instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021.
“Pemerintah Jokowi terkesan seenaknya dan sudah menjadikan kebiasaan mempermainkan hukum,” tegas sikap KAMI se-Jawa dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Minggu (4/7/2021).
KAMI pun menjabarkan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, maupun Undang Nomor 6 Tahun 2018 menentukan Menteri yang berwenang dalam urusan kedua Undang-Undang tersebut adalah Menteri Kesehatan, bukanlah Menteri Dalam Negeri.
Tanpa adanya dasar Undang-Undang, KAMI menilai sangat keliru bila Mendagri memberi sanksi dalam PPKM Darurat. Sementara itu, langkah kepolisian yang menggunakan sanksi pidana mengutip Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan untuk pelanggar PPKM Darurat juga dinilai tidaklah tepat.
“Pemerintah Jokowi menganggap masyarakat tidak paham hukum dan bisa saja dibodohi. Istilah PPKM Darurat ini sebenarnya bersiasat licik dengan menghindar dari kewajiban yang ditetapkan Undang-Undang,” tegas KAMI se-Jawa.
Apabila PPKM Darurat substansinya adalah karantina wilayah, maka sesuai Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan harusnya pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyediakan kebutuhan dasar orang sampai dengan makanan hewan.
“Di satu sisi menggunakan UU tersebut sebagai sanksi untuk mengancam kepada masyarakat, di sisi lain menghindar dari kewajiban,” demikian Presidium KAMI se-Jawa.
Sementara itu Dr.Muhammad.Taufiq.SH MH selaku pakar pidana sekaligus Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI) meminta kepada KAMI agar tak sekedar membuat pernyataan namun membuat aksi tegas diantaranya dengan membuat dan mengajukan gugatan atas instruksi pemberlakuan PPKM tersebut.
“ KAMI seharusnya tidak sekedar membuat pernyataan saja. Akan tetapi juga melakukan upaya hukum, yakni dengan membuat gugatan perbuatan melawan hukum atau PMH atas instruksi Mendagri dan SK WALIKOTA yang tidak punya landasan hukum. Itu cara ampuh memberi pelajaran pada negara” Tandasnya kepada Disetrap.com, Senin (05/07/2021)