JAKARTA – Presiden Joko Widodo nampaknya serius dalam melakukan percepatan penggunaan kendaraan berbasis elektrik. Presiden telah menandatangani Peraturan Presiden tentang kendaraan listrik.
Percepatan penggunaan kendaraan listrik dituangkan dalam Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. Ada 37 Pasal yang dimuat dalam peraturan tersebut.
Peraturan ini mengatur mengenai percepatan pengembangan industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dalam negeri diantaranya membahas tentang penelitian, pengembangan, dan inovasi industri untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Tingkat komponen dalam negeri untuk kendaraan listrik juga menjadi bagian dari isi peraturan ini. Kendaraan listrik dan industri komponen kendaraan listrik wajib mengutamakan penggunaan komponen dalam negeri.
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah juga memberikan insentif bagi percepatan program kendaraan listrik untuk transportasi jalan. Bentuk insentif ini bisa berupa insentif fiskal maupun non-fiskal.
Meski bermotor listrik, kendaraan listrik juga diatur mengenai pendaftaran tipe dan nomor identifikasi kendaraan. Hal ini mirip dengan mobil bermesin diesel atau bensin, pendaftaran kendaraan listrik agar dapat memenuhi ketentuan NIK. Kendaraan listrik juga harus melaksanakan uji tipe.
Untuk lebih lengkap mengenai isi dari Perpres tersebut, silahkan diunduh di peraturan.disetrap.com! (hw)