Oknum Anggota DPRD Salatiga Diadukan ke Badan Kehormatan

Foto : Gedung DPRD Kota Salatiga

Disetrap.com- Senin, 5 Juli 2021, salah satu anggota Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Fraksi Demokrat dapil 3 kota Salatiga yakni (MN) dilaporkan oleh Dr. Muhammad Taufiq, SH.,M.H ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota  Salatiga.

Pengaduan tersebut dilayangkan oleh Dr. Muhammad Taufiq, S.H.,M.H selaku Kuasa Hukum Yamto, warga Sumber Agung, Kabupaten Boyolali atas tindakan perampasan yang dilakukan oleh (MN) terhadap barang pribadi milik Yamto yang berupa kendaraan roda empat (truk).

Berdasarkan pernyataan Yamto, kasus bermula pada saat dirinya bekerja sama dengan (MN) terkait dengan bidang penyediaan limbah kain atau kain potongan rol. Kerja sama itu disepakati oleh kedua belah pihak dengan biaya sebesar Rp. 185.000.000,00 (seratus delapan puluh lima juta rupiah).

Sebelum pengaduan tersebut dilayangkan, Yamto melalui Kuasa Hukumnya telah mengirimkan surat somasi yang pertama pada 29 April 2021 lalu, namun hal tersebut tidak membuahkan hasil seperti yang diharapkan. Kuasa hukum Yamto melayangkan kembali somasi kedua pada 10 Mei 2021, akan tetapi tidak mendapat tanggapan dari (MN).

Dalam kesepakatan awal antara Yamto dengan (MN), Yamto menjelaskan bahwa pada pengambilan pertama (MN) akan mendapat kain dengan kualitas yang masih jelek dan campur, selanjutnya akan mendapat limbah kain dengan kualitas yang bagus setelah satu sampai empat kali pengambilan. (MN) kemudian menjual limbah kain atau potongan rol tersebut kepada Pihak Ketiga, tetapi justru dengan harga lebih murah dari yang telah ditentukan Yamto. Hal itu menimbulkan kerugian kepada (MN) dan Yamto dikarenakan tidak mendapat keuntungan sesuai kesepakatan. Atas perbuatan (MN) tersebut, justru Yamto diminta bertanggung jawab menutup kerugian (MN) sebesar Rp105.000.000,00 (seratus lima juta rupiah) serta  menyerahkan jaminan berupa truk.

Selanjutnya pada 27 November 2018 lalu, (MN) bersama dua rekannya menemui Yamto yang sedang dalam kondisi sakit. (MN) memaksa istri Yamto untuk membuat surat pernyataan pengembalian uang sebesar Rp105.000.000,00 serta mengambil secara paksa beberapa aset milik Yamto untuk jaminan sementara. Diketahui bahwa surat pernyataan tertanggal 27 November 2018 tersebut tidaklah ditandatangani oleh Yamto, melainkan istrinya yang dilakukan dengan paksaan.

Menurut Dr. Muhammad Taufiq SH.,MH selaku Kuasa Hukum Yamto, tindakan (MN) tersebut dinilai telah melanggar kode etik anggota DPRD dimana seorang anggota DPRD wajib menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPR, mengacu pada ketentuan pasal 399 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Dengan melihat perbuatan (MN) yang diduga telah melakukan perampasan truk milik Yamto sehingga menimbulkan kerugian materiil dimana Yamto harus menyewa truk setiap hari untuk menjalankan usahanya.

Dalam surat pengaduan yang dilayangkan oleh Kuasa Hukum Yamto memohon kepada Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Salatiga untuk menindaklanjuti kasus tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dengan demikian sudah sepantasnya Ketua DPRD Kota Salatiga menindaklanjuti persoalan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 serta mengembalikan truk milik Yamto sesuai dengan kaidah keadilan dan sikap moral sebagai Wakil Rakyat yang menjunjung tinggi moral akidah agama dan kemanusiaan yang adil dan beradab” demikian kutipan isi pengaduan yang dibuat oleh Kuasa Hukum Yamto kepada Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Salatiga pada 5 Juli 2021 lalu.[]

Tinggalkan Komentar