Dapatkah Pinjaman Online Dipidana karena Sebarluaskan Data Dari HP ?

Foto : Ilustrasi

Disetrap.com- Akhir-akhir ini kecurangan aplikasi pinjaman online atau biasa yang disebut dengan  pinjol dinilai sangat meresahkan, bahkan sudah masuk bentuk kejahatan pidana.

Apakah sebuah pinjaman online ilegal yang menyebarkan data nasabah ke medsos atau ke kontak-kontak yang ada di kontak nasabahnya atau  menyebarkan foto selfie dan foto KTP ke kontak teman nasabahnya dan disebarluaskan ke medsos lainnya termasuk pelanggaran UU ITE atau pelanggaran biasa atau sejenisnya?

Pada dasarnya sebuah platform pinjaman online harus lah terdaftar pada Instansi Otoritas Jasa Keuangan, adapun guna terdaftarnya platform tersebut pada OJK untuk menjamin dan melindungi masyarakat dari praktek-praktek pinjaman online yang bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.

Sebagaimana halnya dipertegas pada pasal 7 Pertaturan Otoritas Jasa Keuangan No. 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Peraturan OJK 77) yang menyatakan bahwa “Penyelenggara wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada OJK”.

Apabila platform pinjaman online tersebut tidak terdaftar maka platform tersebut telah melanggar ketentuan pasal 47 ayat (1) POJK No. 77 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa “Atas pelanggaran kewajiban dan larangan dalam peraturan OJK ini, OJK berwenang mengenakan sanksi administrasi terhadap penyelenggara berupa: Peringatan tertulis, Denda, yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu, Pembatasan kegiatan usaha dan Pencabutan izin”.

Sehingga sangat perlu untuk memastikan platform pinjaman online sebagai penyelenggara tersebut  apakah terdaftar atau tidak. Apabila platform pinjaman online tersebut tidak terdaftar maka kita bisa melaporkan platform pinjaman online tersebut kepada OJK.

Kemudian terkait mengenai penyebaran foto-foto yang dilakukan platform pinjaman online tersebut, perlu untuk diketahui berdasarkan ketentuan, platform pinjaman online tidak boleh menggunakan data dan infromasi milik nasabah secara sepihak termasuk mengakses kontak nomor telepon milik nasabah.

Akan tetapi dalam praktiknya di lapangan sekarang ini beberapa platform pinjaman online yang illegal sering mengakses kontak nomor telepon milik nasabah dan menyebarkan foto-foto nasabah disertai dengan keterangan-keterangan yang terkesan sangat tidak baik bahkan tidak sedikit disertai dengan ancaman.

Secara hukum perbuatan tersebut jelas bertentangan dengan pasal 39 peraturan OJK 77 Juncto 32 Juncto pasal 48 Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Juncto No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian terhadap ancaman-ancaman yang dialami oleh debitur oleh oknum debt collector dari platform pinjaman online dapat dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan pasal 29 jo pasal 45 B Undang-Undang ITE.

Pasal 368 KUHP

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun”

Lebih jauh, jika ancaman tersebut melalui media elektronik, pelaku pengancaman dapat dikenakan pidana berdasarkan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 19/2016) yaitu Pasal 29 UU ITE jo. Pasal 45B UU 19/2016, dengan bunyi sebagai berikut:

Pasal 29 UU ITE

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi”

Pasal 45B UU 19/2016

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)”.

Sehingga dari permasalahan terkait dengan platform pinjaman online di atas masyarakat sebetulnya dapat melaporkan kepada pihak yang berwajib seperti Kepolisian dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta lebih berhati-hati dalam mengambil tindakan yang berkaitan dengan pinjaman online khususnya. []

Tinggalkan Komentar