DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

SOAL ROCKY GERUNG KATA PAKAR PIDANA DR. MUHAMMAD TAUFIQ “KESALAHANNYA DIMANA KOK MAIN TANGKAP”.

Jagat sosial Twitter dihebohkan dengan tagar ‘Tangkap Rocky Gerung’ bahkan netizen ramai-ramai mendesak menangkapnya yang penyebab yaitu persoalan Rocky Gerug menyebut bahwa Jokowi ingin menjadi Presiden seumur hidup. Mengetahui hal tersebut pakar pidana Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H. membuka suara.

“Pertama saya luruskan dulu, saya tidak suka menggunakan kata-kata kasus, yang bisa menyebutkan kasus itu ketika orang diduga bersalah,” katanya saat diskusi bersama Neno Warisman dilansir dari YouTube Neno Warisman Channel, Sabtu 21 Agustus 2021.

Dalam tanggapanya tersebut Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H. juga menanyakan soal unsur pidana dari Rocky Gerung

“Kalau orang berpendapat bahwa dia itu ingin menjadi presiden seumur hidup, di mana unsur pidannya,” ujar beliau.

Beliau mengajak untuk mengingat kembali bahwa kebebasan berserikat, berkumpul, menyatakan pendapat, baik dengan lisan maupun tulisan itu tidak dilarang.

“Lebih-lebih kalau di medsos, kok bisa main tangkap, memangnya Anda siapa?” tanya Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H.

“Jadi, tolong dipahami dulu. Jangan mudah meyebut orang itu kasus bermasalah, yang bermasalah itu netizen atau buzzerrp,” sambung beliau.

Tidak hanya itu, beliau juga menjelaskan bahwa ada peraturan kapolri dalam surat edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2021 tanggal 19 Ferbuari.

“Di situ disebutkan bahwa di SE Kapolri untuk perkara-perkara yang berkaitan dengan informasi dan transaksi elektronik itu mediasi dulu,” terangnya.

“Ini harus dinegosiasi dulu. Kedua tidak boleh dilakukan penangkapan,” tambahnya.

 Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H. berpandangan bahwa pernyataan Rocky Gerung tentang presiden seumur hidup ini dijadikan senjata lawan politik oleh orang-orang  yang ingin memenjaraknya

“Gak ada, orang boleh ngomong apa aja,” lanjutnya.

“Sekalipun misalkan sesorang itu diangap menghina presiden, itu gak bisa ditangkap, karena pasal 134 itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2006 sudah dikeluarkan dari pasal-pasal kuhp. Artinya itu menjadi delik aduan, yang mengadu harus presiden sendiri,” pungkasnya.

Tinggalkan Komentar