
Disetrap.com “korupsi disaat pandemi bisa dihukum mati” ketua KPK, komjen. Pol. Drs. Firli Bahuri, M.Si. (04/12/2020). Juliari batubara yang kini terjerat kasus korupsi bansos. Pada senin, 23 agustus 2021 divonis 12 tahun penjara dengan alasan sudah banyak dibully dan menderita akibat hujatan dan hinaan yang ia terima dengan keluarga setelah divonis bersalah oleh masyarakat, walaupun secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan tetap.
Perkara tersebut dimulai dengan adanya pengadaan bansos penangan covid-19 berupa paket sembako di kementrian sosial Indonesia pada tahun 2020. Pengadaan tersebut bernilai sekitar Rp 5,9 Triliun, dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan dua periode. Dan pada periode ke dua pelaksanaan paket bansos sembako tersebut juliari menerima total Rp 32,2 miliar dari korupsi bansos tersebut, suap juga diterima bersama dengan dua pejabat pembuat komitmen di kementrian sosial, yaitu Matheus joko santoso dan adi wahyono. Jumlah Rp. 14,5 miliar adalah uang yang diterima juliari unrtuk kepentingan pribadinya.
Menurut Dr. Muhammad Taufiq, S.H,.M.H. seorang pakar pidana UNISSULA Semarang pada pasal 2 no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi yang dilakukan saat terjadi bencana alam akan dikasuskan dan dapat dipidana mati. Jadi pada putusan ini adalah sebuah putusan yang tidak bisa dinalar dengan akal sehat.
Dan pada pasal 10 KUHP bahwa jenis jenis pidana yaitu pidana pokok, pidana mati, penjara, kurungan, denda dan pidana tambahan dengan pencabutan hak hak tertentu dan perampasan hak tertentu. Kondisi ini tentu menjadi hal yang sangat aneh di indonesia ini terlebih tentang apa yang tertuang pada pasal 52 KUHP menyebutkan bilamana melakukan kejahatan dan sesorang itu adalah sebagai pejabat maka dengan adanya kekuasaan dan jabatan itu hukuman ditambah menjadi sepertiga.
Tinggalkan Komentar