DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

Demi Fantasi Seks, Suami Nekat Jual Istri

SURABAYA – Hanya demi fantasi seks, Agus Ariandi atau Ari melakukan tindakan menjual istrinya sendiri. Dia menawarkan jasa hubungan seks bertiga dengan istrinya kepada orang lain. Namun ternyata tindakan tersebut tercium oleh kepolisian.

Ari berdalih bahwa ia melakukannya untuk biaya persalinan. Di sisi lain ia juga mengakui bahwa hal tersebut bagian dari fantasi seksnya. Dirinya dan istri juga menghendaki tindakan tersebut. Diketahui bahwa istrinya tengah hamil ketika ia menawarkan jasa tersebut. Ari sendiri hanya bekerja serabutan dan tidak mempunyai cukup uang untuk biaya persalinan istrinya.

Ketika ada yang meminta jasa tersebut, Ari akan memberikan syarat dimana mereka harus bermain bertiga dengan dirinya. Dia menegaskan akan menolak tawaran jika pengguna tidak setuju dengan syarat tersebut.

Ari disangkakan melanggar Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE atau Pasal 12 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Pasal 296 KUHP berbunyi, “Barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.”

Pasal 506 KUHP berbunyi, “Barang siapa sebagai muncikari (souteneur) mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.”

Pasal 45 ayat (1) UU UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE yang berbunyi, “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Pasal 27 ayat (1) UU UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE yang berbunyi, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”

Pasal 12 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang yang berbunyi,”Setiap orang yang menggunakan atau memanfaatkan korban tindak pidana perdagangan orang dengan cara melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul lainnya dengan korban tindak pidana perdagangan orang, mempekerjakan korban tindak pidana perdagangan orang untuk meneruskan praktik eksploitasi, atau mengambil keuntungan dari hasil tindak pidana perdagangan orang dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.”

Dalam Pasal 2 sampai Pasal 6 UU No. 21 Tahun 2007, pidana yang dikenakan yaitu pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000, 00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000, 00 (enam ratus juta rupiah).(hw)

Tinggalkan Komentar