Disetrap.com – Surakarta, 1 September 2021. Baru tahu Kuasa Hukum & Penasehat
Hukum itu berbeda. Mahasiswa peserta magang mendapatkan penjelasan yang komprehensif oleh Dr. Muhammad Taufik S.H., M.H. selaku managing partners. Materi yang disampaikan berupa perbedaan serta persamaan pledoi dan eksepsi, juga perbedaan antara kuasa hukum dengan penasihat hukum.
Disetrap.com- Menarik untuk kita simak bersama bahwa kuasa hukum dan penasihat hukum memiliki perbedaan yang mendasar. Sering kita mendengar bahwa kebanyakan orang mengatakan keduanya adalah profesi yang sama.
Namun disini, MT&P bersama Dr. Muhammad Taufik S.H., M.H. kami memperoleh penjelasan yang sangat mudah dipahami. Penjelasan tersebut sekaligus membantah pernyataan banyak orang yang masih salah kaprah. Dalam hal ini, tepat hari pertama pelaksanaan PKL beliau menjelaskan bahwa kuasa hukum adalah sebutan khusus bagi advokat yang beracara di perkara perdata. Kemudian penasihat hukum sendiri adalah sebutan bagi advokat yang beracara di perkara pidana.
Sebutan penasihat hukum memiliki dasar filosofis, bahwasanya mereka disebut sebagai penasihat hukum dengan dasar mereka adalah penasihat bagi orang yang yang bermasalah dengan hukum. Penasihat hukum dalam hal kewenangannya sendiri ialah mereka yang mendampingi terdakwa dalam menjalankan proses perkaranya yaitu perkara pidana. Disisi lain kuasa hukum mengenai kewenangannya ialah mereka yang mewakili pemberi kuasa dalam proses perdata.
Dalam hal ini perlu digaris bawahi perbedaan frasa mendampingi dan mewakili, bahwa penasihat hukum selaku yang mendampingi terdakwa tentu tidak memiliki hak untuk mewakili terdakwa guna menggantikan menghadiri sidang maupun menggantikan pidananya. Perlu ditegaskan bahwa penasihat hukum sebagai advokat dalam perkara pidana tidak dapat mewakili terdakwa karena tanggung jawab pidana tidak dapat dialihkan. Sedangkan untuk kuasa hukum sebutan selaku yang mewakili in person, mereka berwenang mewakili kepentingan hukum pemberi sebagai pemberi kuasa.
Maka untuk sementara kewenangan/ tugas /tanggung jawab pemberi kuasa beralih pada kuasa hukum. Sebagai contoh kasus perkara perdata boleh tidak menghadiri persidangan dan cukup digantikan oleh kuasa hukumnya. Diskusi ringan hari ini merupakan pembekalan bagi mahasiswa peserta magang. Di sisi lain mahasiswa peserta magang juga mendapatkan pembekalan karakter hukum oleh Dr. Muhammad Taufik S.H., M.H. yang sangat membekas bagi para peserta magang []
Tinggalkan Komentar