PENGEMPLANG UTANG BAKAL DIPENJARAKAN

Diseterap-Fenomena Nonperforming Loan (NPL) atau yang biasa disebut Kredit Macet akhir-akhir ini sedang marak dialami oleh Bank Perkreditan Rakyat, baik BPR syariah ataupun non syariah. Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat (Perbarindo) menyatakan masih ada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang berpotensi mengalami kredit macet (NPL), meski otoritas terkait sudah melakukan kebijakan restrukturisasi kredit.

Seperti halnya kredit macet yang dialami para nasabah di BPRS Dana Mulia Solo, mulai dari nasabah yang berhenti ditengah jalan dalam pelunasan angsurannya sampai dengan nasabah yang menghilang dan belum membayarkan kredit angsurannya sama sekali.

Terkait dengan kredit macet (NPL) yang dialami BPRS Dana Mulia Solo, Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H advokat dan kosultan hukum selaku inhouse lawyer dari BPRS Dana Mulia menegaskan bahwa akan menindak lanjuti para nasabah tersebut secara hukum dengan mengadukan para nasabah tersebut ke kepolisian dan juga kejaksaan karena menurut verifikasi yang telah diterima Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H dikarenakan ada beberapa nasabah tersebut sama sekali belum melakukan pembayaran pelunasan kredit mereka.

Tinggalkan Komentar