Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24), sopir mobil Vanessa Angel, menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan mobil keluarga Vanessa di Jalan Tol Jombang-Mojokerto.
Tubagus dijerat dengan Pasal 310 Ayat 2 dan Ayat 4, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 310 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berbunyi, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah)”.
Sedangkan Pasal 310 Ayat 4 berbunyi, “Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”.
Status tersangka Tubagus Jody dipastikan dengan telah diterimanya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor 837 olek Kejaksaan.
Salah satu dasar penetapan tersangka terhadap Joddy karena melanggar aturan rambu lalu lintas terkait batas maksimal kecepatan 80 KM/jam.
Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim Kompol Hendry Ferdinan Kennedy sempat menyebut Joddy memacu kendaraan dengan kecepatan 130 KM/jam sesaat sebelum terjadinya kecelakaan. Pernyataan itu disampaikan Hendry merujuk pada hasil pemeriksaan terhadap Joddy pada Sabtu (6/11).
Dalam perkara ini, penyidik turut menyita handphone atau HP milik Joddy. Penyitaan dilakukan sebagai upaya untuk menyelidiki dugaan adanya unsur kelalaiannya di balik peristiwa kecelakaan ini.
Menurut Ahli Pidana Dr. MuhammadTaufiq, S.H., M.H. Tubagus Jody dapat dipidana maksimal 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) apabila adanya unsur kesengajaan dan juga dari motif nya karena pada saat mengendarai mobil tersebut Tubagus Jody disinyalir sedang memainkan handphone dan sempat meng-upload story pada Instagram.
Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H. juga mengatakan “kasus Laka lantas adalah Concorsus idealisConcursus idealis: apabila seseorang melakukan satu perbuatan dan ternyata satu perbuatan itu melanggar beberapa ketentuan hukum pidana. Sehingga dalam kasus ini pelanggarannya mengakibatkam meninggal dunia orang lain dan pelanggaran lainnya seperti mrnggunakan HP dalam mengemudi dapat dikenakan, selain itu ada juga unsur pemberatnya yaitu dikorek kealpaan yg disadari, mengakibatkan korban meninggal dunia , yakni mengemudi menggunakan hand phone sangatlah berbahaya”.
Ahli Pidana Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H. berpesan “kasus Vanessa Angel ini menjadikan kesadaran untuk kita, semua pemakai moda tranportasi dan penegak hukum khususnya polisi lalu lintas untuk mengaktifkan fungsinya penegakan hukum sehingga tidak terjadinya korban meninggal sia-sia’’