Disetrap.com-Perlakuan polisi kepada Habib Bahar Smith menunjukkan institusi ini tidak fair dan tidak netral. Pertama, dari cara penanganan begitu cepat sampai kemudian penetapan tersangka dan penahanan sangat kilat. Kedua seolah sudah disiapkan supaya segera ditahan,sebab pelapornya tak disebutkan,lebih-lebih jika pelapornya itu aparat keamanan.Ketiga begitu banyak saksi diperiksa bahkan untuk kasus cemen begitu dilakukan rekonstruksi,lah tragedi KM 50 saja butuh waktu begitu lama. Kalau dia HBS dijerat pasal hoax tentu Akidi Tio dan Kapolsa Sumsel juga harus ditetapkan tersangka.
Ahli hukum pidana Dr.Muhammad Taufiq.SH MH menilai, kasus sumbangan Rp 2 triliun keluarga almarhum Akidi Tio bisa dipersoalkan di ranah pidana.
Sebab, menurut dia, kasus itu disebut memenuhi unsur berita bohong yang tertuang dalam Undang-Undang tentang Peraturan Hukum Pidana.
“Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 Pasal 15 itu bisa, itu sudah jelas berita bohong,” tulis Taufiq dalam rilis kepada media ini.
Adapun ketentuan tentang berita bohong dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana tertuang dalam Pasal 14 dan 15. Pasal 14 Ayat (1) berbunyi, “Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun”.
Kemudian Ayat (2), “Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun”.
Jika itu tidak dilakukan dan hanya diterapkan pada lawan-lawan politik. Jelas pemerintah dalam hal ini Kepolisian melakukan praktek disparitas pidana,yakni pembedaan perlakuan terhadap HBS dibanding kasus lain termasuk Akidi Tio. Pakar pidana dari Unissula Semarang itu menilai polisi memakai standar ganda dalam menangani perkara pidana. Sangat berbahaya jika polisi jadi alat politik penguasa ,tutur Taufiq.